Beritasulsel.com – Berita Bulukumba, Dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba di Dusun Sappang, Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (10/11/18).
Kedua terduga pelaku masing masing berinisial AR (43) dan KS (45), keduanya tercatat sebagai warga Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Dari AR dan KS, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu, satu buah alat hisap sabu yakni bong, satu buah pirex terbuat dari kaca dan tiga bilah senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu kata, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR (43) dan KS (45) akan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendengar informasi itu, polisi kemudian bergerak kelokasi yang dimaksud, namun kedua terduga pelaku mengetahui keberadaan personil, lalu ke dua terduga memasuki rumah warga di sekitar TKP dan menyembunyikan barang haramnya yang diselipkan di bagian dapur rumah warga.
“Dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut bersama senjata tajam sebanyak 3 bilah” sebut Aris
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bulukumba guna proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.