Dua Warga di Gowa Sulsel Baku Tebas Pakai Parang

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Beritasulsel.com – Dua orang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilarikan ke rumah sakit usai baku tebas pakai parang, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 11.30 wita.

Keduanya berinisial HA (38) dan RA (35), warga Dusun Bajiminasa, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Gowa.

HA mengalami luka pada tangan dan dirawat di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto, sementara RA mengalami luka pada telinga, pipi dan dirawat di Puskesmas Tonrorita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan kepada Berita Sulsel membenarkan peristiwa itu, ia mengatakan insiden berdarah itu bermula saat HA menuduh bebek angsa milik RA memakan bibit jagung.

Tak terima tuduhan tersebut, RA emosi lalu mencari HA kemudian menemukan sedang berada di belakang rumah Haeruddin lalu RA menebas bagian kepala sebelah kiri tapi HA menangkis sehingga tangan kiri HA mengalami luka terbuka.

“Saat RA terjatuh, HA mengambil parang milik RA lalu membalas menebas telinga sebelah kiri sampai ke pipi,” ujar Tambunan.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola sangat menyayangkan kejadian tersebut. Mantan Kapolres Luwu Utara itu mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Biringbulu agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kekeluargaan tanpa ada kekerasan.

“Saya berharap kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian dan berharap agar pihak keluarga tidak melakukan tindakan balas dendam,” kata Boy menandaskan. (MI/BSS)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49