Beritasulsel.com – Dua lagi terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisian, Selasa (29/1/2018) sekira pukul 17.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, kedua pelaku masing masing bernama Udin alias Cakkudu (35), dan Arwin alias Bolong (25), warga Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari sat narkoba Polres Wajo melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap di back up Sat Narkoba Polres Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah di Jalan Pude, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua PituE, Kabupaten Sidrap,
Kedua pelaku juga berada dilokasi dan sedang menguasai barang haram diduga sabu sabu sebanyak tiga sachet kecil serta empat set alat hisap sabu alias Bong.
“Keduanya bersama barang bukti lalu diamankan ke Mapolres Sidrap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” ujar Badollahi, Rabu (30/1/2019).