Beritasulsel.com – Ketua DPRD Kota Parepare H. Kaharuddin Kadir, SH membuka rapat paripurna penandatanganan Pansus Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive di aula rapat DPRD Kota Parepare pagi tadi sekitar pukul 10.00 wita. 12/03/2019.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Walikota Parepare Dr. H.M. Taufan Pawe, SH.MH ini melibatkan beberapa anggota DPRD lainnya serta intansi intansi yang berkaitan dengan program tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Parepare mengukuhkan Panitia Khusus (Pansus) terkait Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive yang diketuai oleh H. Minjahuddin Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Minjahuddin dalam laporannya mengatakan bahwa perlunya Program Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive dijadikan Peraturan Daerah agar bayi bisa mendapatkan asupan nutrisi yang baik sejak dilahirkan hingga 6 bulan kedepan.
“Yang dimaksud dalam Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive adalah proses pemberian Air Susu Ibu saat ia lahir dengan cara tengkurap hingga kulit bayi bersentuhan dengan kulit ibunya yang berlangsung selama 1 jam atau selama pemberian ASI pertama kalinya”, ungkap Minjahuddin.
Inisiasi Menyususi Dini dan Pemberian ASI Exlusive merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Parepare yang berkaitan dengan kebijakan nasional serta Propinsi Sulawesi Selatan dalam menjamin gizi untuk bayi maka perlu dijadikan Peraturan Daerah agar asupan nutrisi bayi dapat terpenuhi.
Pada sesi terakhir rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Parepare mengetuk palu tanda disetujuinya program Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian ASI Exlusive menjadi Peraturan Daerah yang harus dijalankan semaksimal mungkin oleh penyelenggara dalam hal ini Pansus dan instansi terkait (Dinas Kesehatan).
Persetujuan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Walikota Parepare Dr. H.M Taufan Pawe, SH.MH, Ketua DPRD Parepare H. Kaharuddin Kadir, SH, Wakil Ketua I DPRD Parepare H. Rahmat Syamsu Alam, SH dan Wakil Ketua II DPRD Parepare Andi Firdaus Jollong, SE. (RIS/BSS)