DPRD Parepare Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemberhentian Ketua DPRD

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pemberhentian Ketua DPRD Kota Parepare, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin 12 September 2022.

Sejumlah Anggota DPRD hadir pada rapat kali ini, yang dipimpin Wakil Ketua I Tasming Hamid, dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.

“Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD bahwa setelah surat masuk dari pimpinan parpol, maka DPRD melakukan rapat paripurna terkait dengan pemberhentian selaku pimpinan atau ketua DPRD,” jelasnya usai Rapat Paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, audah ada keputusan DPRD karena memang harus di rapat paripurna pengambilan keputusannya.

“Sudah menetapkan pemberhentian almarhumah Andi Nurhatina Tipu selaku ketua DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kata Rahmat, pihaknya akan segera melanjutkan surat keputusan itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan meneruskan ke Gubernur untuk dilakukan pemberhentian secara resmi.

“Sesuai ketentuan PP nomor 12 tata tertib DPRD, maka pimpinan segera menyurat ke Pemkot, pemkot menyurat ke Gubernur dilakukan pemberhentian secara resmi itu waktunya sudah diatur masing-masing 7 hari,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemberhentian secara resmi oleh Gubernur kata Rahmat, maka pihak parpol kembali mengajukan usulan nama yang akan diangkat menjadi ketua atau pimpinan DPRD.

“Setelah resmi dilakukan pemberhentian secara resmi oleh gubernur, parpol kembali mengajukan usulan nama-nama ketua atau pimpinan Dprd. Karena ketentuannya adalah pimpinan yang diberhentikan atau berhenti diusulkan oleh partai yang bersangkutan,”ujarnya.

Penerbitan surat pemberhentian ketua DPRD Parepare disebabkan karena yang bersangkutan meninggal dunia dan akan digantikan sesuai dengan keputusan rapat internal parpol.

“Jadi kami di DPRD hanya menerima tandatangan dari ketua partai disini siapa yang menggantinya itu kami proses termasuk PAW nya juga,”tegas Rahmat.

Pasca meninggalnya Andi Nurhatina Tipu, jabatan ketua DPRD Parepare mengalami kekosongan pimpinan, dan hingga saat ini surat pemberhentian almarhumah baru diterbitkan setelah menunggu persetujuan dari parpol. (*)

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru