Beritasulsel.com – Personel Polsek Pitumpanua jajaran Polres Wajo akhirnya meringkus Gusriadi alias Adi (24), warga Jalan MinangasadaE, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria tersebut telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Urban Pitumpanua kasus peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.
Ia diringkus di tempat persembunyiannya di rumah mertuanya di Desa Batulappa pada hari Sabtu 7 Maret 2020 sekira pukul 03.25 Wita. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Urban Pitumpanua, AKP Jasman bersama empat orang anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini terduga pengedar barang haram tersebut (Gusriadi alias Adi) telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Wajo untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Jasman kepada beritasulsel.com Senin (09/03/2020).