Beritasulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah kepada instansi vertikal.

Fenomena daerah yang kekurangan anggaran tetapi kepala daerahnya justru gemar “bagi-bagi” hibah kini menjadi sorotan tajam. Pengamat kebijakan publik, Syukur Mandar, angkat bicara secara blak-blakan mengenai motif di balik pembagian dana hibah ini. Menurutnya, instansi vertikal yang dimaksud secara gamblang merujuk pada lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

“Sederhana kok, kita tidak usah mutar-mutar biar publik ini dicerahkan. Yang dimaksud instansi vertikal oleh KPK itu adalah penegak hukum; Polisi dan Jaksa,” ujar Syukur Mandar dalam sebuah unggahan video.

Ia menjelaskan bahwa dana hibah tersebut biasanya diserahkan dalam bentuk aset maupun dana segar yang digunakan untuk membangun kantor, menambah fasilitas mobil dinas, dan keperluan operasional lainnya. Padahal, baik Kepolisian maupun Kejaksaan merupakan institusi negara yang sudah memiliki alokasi anggaran tersendiri dari APBN.

Di sisi lain, masyarakat di berbagai daerah justru masih menjerit karena kekurangan bantuan mendasar, seperti akses jalan tani, bantuan perahu bagi nelayan, serta ketersediaan bibit dan pupuk.

Lebih lanjut, Syukur Mandar menilai bahwa ada motif terselubung yang jamak terjadi di balik kebaikan para kepala daerah ini.

Menurutnya, kepala daerah yang royal memberikan hibah biasanya memiliki rekam jejak kebijakan yang keliru atau berpotensi terjerat dugaan kasus korupsi.

“Jawabannya sederhana. Kepala-kepala daerah yang seringkali memberi hibah kepada dua institusi ini, itu pasti bermasalah secara hukum. Satu, pengamanannya untuk kebijakan yang keliru atau berpotensi ada dugaan korupsi di situ. Jadi kepala daerah itu biasanya bermasalah secara hukum sehingga ‘nutupin’ kasusnya. Tolong ya Jaksa, Kepolisian, jangan nyentuh saya, ini ada dana hibah,” ungkapnya.

Ia menyebut praktik ini sebagai sebuah bentuk “kompromi” yang sudah berlangsung sekian lama dan bukanlah hal baru. Syukur Mandar pun mempertanyakan mengapa KPK baru bertindak sekarang.

Ia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan hukum yang jelas dan tegas guna melarang segala bentuk pemberian dana hibah dari APBD kepada instansi vertikal.

“Mestinya harus ada aturan yang jelas bahwa melarang ada dana hibah ke kedua institusi ini atau instansi vertikal lainnya. Aturannya harus jelas, jangan basa-basi. Urusan negara ini sudah terlalu kacau,” pungkasnya. (*)