Beritasulsel.com – Pengecer pupuk di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Hamsina, angkat suara usai dituding menjual pupuk subsidi ke Kabupaten Jeneponto.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tiba tiba dituduh menjual atau menyelundupkan pupuk subsidi ke Jeneponto.
“Saya tidak tahu menahu itu pupuk dijual ke Jeneponto. Saya baru tahu setelah naik di berita,” ucap Hamsina, kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, Sabtu (20/4/2024).
Menurut dia, saat itu dirinya menelpon distributor pupuk wilayah Kajang yakni H. Hamra.
Dia minta pupuk subsidi jatah para petani di Kajang agar dikeluarkan dari gudang dan diantar ke Kajang.
“Saya suruh antar karena mobil saya rusak maka saya sampaikan ke H. Hamra, agar dicarikan mobil yang bisa mengangkutnya ke Kajang,” terang Hamsina.
Selanjutnya, Hamsina membayar pupuk tersebut dengan cara mentransfer uang seharga 200 sak pupuk subsidi.
Disaat Hamsina menunggu pupuk itu sampai di kiosnya, tiba tiba ada berita bahwa 200 sak pupuk dari Bulukumba ditangkap di Jeneponto.
“Yang membuat saya kaget, itu pupuk katanya jatah saya. Saya heran kenapa ada di Jeneponto padahal saya tidak pernah suruh bawa ke sana,” aku Hamsina.
Atas hal ini, Hamsina mengaku dikorbankan, karena H. Hamra memecatnya sebagai pengecer pupuk.
“Saya dikorbankan, saya dipecat, padahal saya tidak tahu apa apa. Polisi sudah periksa saya, saya bilang saya tidak kenal sama itu sopir yang bawa ke Jeneponto, itu juga sopir saat diperiksa mengaku tidak kenal dengan saya, berarti ada orang lain yang suruh itu sopir, bukan saya,” jelas Hamsina.
Pernyataan H. Hamra:
Sementara itu, H. Hamra yang dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan bahwa pihaknya memecat Hamsina.
Alasannya, karena pupuk yang ditangkap di Jeneponto adalah jatahnya, jatah para petani di Kajang.
“Itu sudah menjadi peraturan pak jadi saya harus mengambil sikap tegas, saya harus pecat dia (Hamsina). Karena itu pupuk jatahnya, kenapa ada di Jeneponto,” ucap H. Hamra.
Dikatakan bahwa saat itu benar Hamsina menelpon dirinya meminta pupuk jatah petani di Kajang agar diantar ke Kajang.
“Dia minta pupuknya jadi saya buatkanlah surat jalan lalu saya titip itu surat jalan, saya bilang ke anggotaku ‘kalau ada ibu Hamsina ambil pupuknya, tolong kasikan ini surat jalannya,” ucap H. Hamra.
“Saya keluarkan surat jalan untuk diantar ke Kajang, tapi tiba tiba ini barang (pupuk_red) ditangkap di Jeneponto. Berarti pasti ada transaksi antara Hamsina dengan yang bawa ke Jeneponto karena saya tidak kenal itu orang yang bawa ke Jeneponto,” imbuhnya.
“Tapi kalau Hamsina mengaku tidak kenal dengan itu sopir, berarti ada orang lain yang menyuruh itu sopir mengangkut itu pupuk?. Kita tunggu saja, biarkan polisi bekerja karena ini pasti akan terungkap,” pungkas H. Hamra.
Lanjut ke halaman 3
Diberitakan sebelumnya, Pupuk subsidi yang ditangkap oleh personel Polres Jeneponto Polda Sulsel, pada Rabu malam 17 April 2024 lalu, mulai terkuak.
200 sak pupuk subsidi tersebut ternyata dijual oleh oknum pengecer di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, ke Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, sesaat lalu, Sabtu (20/4/2024).
“Jadi tadi malam kami telah melakukan pengembangan ke Bulukumba dan memeriksa pemilik pupuk tersebut atas nama Hamsina umur 40 tahun, warga kecamatan Kajang, Bulukumba,” ucap Supriadi.
Hamsina, kata Supriadi, adalah penyalur pupuk di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, namun menjual pupuk subsidi ke Kabupaten Jeneponto.
Saat ini kasus tersebut, kata Supriadi, masih dalam proses pemeriksaan secara mendalam dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Hari senin yang akan datang (kasus penyelundupan pupuk ini) kita gelar,” pungkasnya.
Lanjut ke halaman 4
Diberitakan sebelumnya, Polres Jeneponto Polda Sulsel dikabarkan telah mengamankan mobil truk penyelundup pupuk subsidi.
Informasi yang dirangkum, pada penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 200 sak atau sekitar 10 ton pupuk subsidi.
Pupuk tersebut diangkut dari Bulukumba menggunakan mobil truk bernomor polisi DD-8875-HD dan ditangkap saat dibongkar di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu malam (17/4).
Saat ini, mobil truk tersebut telah diamankan di Mapolres Jeneponto, penangkapan itu bermula saat warga melihat mobil tersebut melintas di Desa Marayoka mengangkut pupuk.
Karena disinyalir penyelundup pupuk subsidi, warga menghubungi tim Buser Polres Jeneponto kemudian tim Buser ke lokasi lalu menangkap mobil tersebut di Desa Pappalluang.
Kanit Buser Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad yang dihubungi via telpon membenarkan informasi itu.
“Iya benar (tadi malam ditangkap penyelundup pupuk subsidi). Ada dua terduga pelaku yang kami amankan yaitu sopir truk dan kernetnya,” ujar Abdul Rasyad, dikonfirmasi Kamis (18/4) sesaat lalu.
“Mobil dengan barang bukti pupuk subsidi dari Bulukumba, kami tangkap di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala, dan saat ini telah kami serahkan ke Unit Tipidter untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga di Kabupaten Bulukumba berharap polisi mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pemiliknya.
“Tangkap pemiliknya jangan hanya sopir dan kernetnya tapi penjual dan pembelinya yang harus diringkus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Ahmad.
Hingga berita ini tayang, Kanit Tipidter Polres Jeneponto belum berhasil dimintai tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim via whatsApp, belum dibalas, dihubungi via telpon juga tidak angkat.
Redaksi masih terus berusaha mendapat informasi terkini terkait perkembangan penangkapan dan penyelidikan pelaku penyelundup pupuk subsidi tersebut oleh Polres Jeneponto. (***)
