Parepare – Keluarga besar Andi Fadil (AF) mengaku terkejut dengan pernyataan Polres Parepare yang beredar di sejumlah media mainstream maupun media sosial, yang menyebut bahwa AF ditangkap karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus nrkoba.
“Kami sekeluarga kaget melihat berita yang tersebar bahwa anak kami, Andi Fadil, ditangkap karena disebut sebagai DPO. Kami luruskan, itu berita bohong. Polres Parepare telah menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegas Andi Ece, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, Andi Fadil tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak pernah meninggalkan rumah maupun Kota Parepare. Hal itu bisa diperiksa melalui rekaman CCTV yang ada di rumah mereka.
“DPO itu diberikan kepada orang yang sudah berstatus tersangka dan keberadaannya tidak diketahui. Tapi anakku tidak pernah jadi tersangka dan tidak pernah keluar dari Parepare. Ada CCTV di rumah silahkan periksa. Jadi bagaimana mungkin disebut DPO? Polres Parepare sengaja menebar fitnah untuk menutupi kebobrokan anggotanya,” ujar dia.
Andi Ece juga membeberkan fakta bahwa sebenarnya polisi lebih dulu menangkap seorang kurir sabu bernama Falli dengan barang bukti satu sachet sabu. Falli kemudian mengaku bahwa sabu tersebut milik Rifki yang saat itu berada di rumah Andi Fadil.
“Berdasarkan pengakuan Falli, polisi datang ke rumah kami dan menangkap Rifki bersama 14 sachet sabu. Tapi itu tidak ada kaitannya dengan anakku. Bahkan Rifki sudah membuat pernyataan bermeterai bahwa 14 sachet itu adalah miliknya, bukan milik Andi Fadil,” jelasnya.
Yang membuat keluarga merasa janggal, kata dia, polisi justru ikut menangkap Andi Fadil pada malam itu dan menetapkannya sebagai pengedar narkoba, sementara Falli dilepaskan.
“Barang bukti satu sachet sabu yang disita dari Falli juga tak jelas keberadaannya. Entah dijual, dibuang atau dikonsumsi oleh polisi, saya tidak tahu. Yang jelas, Falli ditangkap bersama barang bukti itu lalu dilepas. Inilah yang ingin mereka tutupi, sehingga menebar informasi bahwa anakku ditangkap karena DPO,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Parepare klarifikasi terkait berita yang tayang pada tanggal 27 November 2025 19:54 berjudul “Pria di Parepare Dijerat Pasal Pengedar Sabu, Keluarga: Polisi Pernah Minta Uang tapi Saya Tidak Kasih Makanya Dendam”
Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Kasi Humas Polres Parepare Iptu Suhendarwadi mengatakan bahwa Polres Parepare telah memintai keterangan sejumlah personel Sat Narkoba Polres Parepare, sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
Hasilnya, tuduhan adanya permintaan uang dari anggota unit lapangan Satuan Narkoba kepada orang tua tersangka Andi Fadil adalah tidak benar.
“Pernyataan yang menyebut adanya dendam ataupun motif pribadi dalam proses penegakan hukum itu juga tidak betul,” ucap Suhendarwadi melalui keterangan tertulisnya, diterima Minggu (30/11/2025).
Dikatakan, bahwa kasus pertama dan kedua tidak memiliki keterkaitan serta penanganannya dilakukan sesuai prosedur.
Saat ini, kata Suhendarwadi, proses persidangan kasus kedua telah memasuki tahap persidangan keempat dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Parepare.
Tersangka Andi Fadil, kata dia. merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Parepare yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Parepare atas kasus penyalahgunaan narkotika dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.
“Faktanya bahwa sebelumnya tersangka AF (Andi Fadil) telah dua kali terlibat kasus narkoba, yaitu pada Agustus 2024 dengan status DPO dan padaJuli 2025 ditangkap bersama barang bukti narkotika,” tegas Suhendarwadi.
Dijelaskan bahwa penangkapan pada kasus kedua dilakukan oleh Unit Narkoba Polres Parepare di rumah tersangka Andi Fadil di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, bersama tiga rekannya, dengan barang bukti 14 sachet sabu yang disimpan di kamar tersangka.
Saat ditanya apakah Polres Parepare bisa memperlihatkan surat DPO terhadap Andi Fadil sebagaimana yang dimaksud DPO pada Agustus tahun 2024, Suhendarwadi mengatakan akan dimintakan.
“Nanti dimintakan, moga tersedia,” katanya.
