Beritasulsel.com — Sidang lanjutan pra peradilan perkara dugaan tindak pidana narkotika atas nama Abdul Rehan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Senin (5/1/2026). Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pre tersebut, kuasa hukum pemohon membacakan replik sebagai tanggapan atas jawaban termohon, Kapolres Parepare cq Satuan Reserse Narkoba.
Kuasa hukum pemohon, Rusdianto S., S.H., M.H., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia dalam penangkapan dan penahanan Abdul Rehan (19).
Dalam repliknya, Rusdianto menolak eksepsi termohon terkait legalitas dirinya sebagai kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa statusnya sah berdasarkan izin Rektor IAIN Parepare serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengabdian masyarakat dan bantuan hukum nonkomersial.
Selain itu, pemohon menyoroti keterlambatan pemberian Surat Perintah Penangkapan kepada pihak keluarga. Berdasarkan replik tersebut, Abdul Rehan ditangkap pada 21 November 2025, namun surat penangkapan baru diterima keluarga pada 29 November 2025. Keterlambatan ini dinilai bertentangan dengan asas “segera” sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Replik juga mengungkap dugaan adanya perlakuan diskriminatif dan indikasi pungutan liar. Kuasa hukum menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum penyidik dengan janji pembebasan pemohon. Selain itu, pemohon mempertanyakan tidak ditahannya seseorang bernama Samuel yang disebut berada di tempat kejadian perkara bersama Abdul Rehan.
Dari sisi prosedural, pemohon menilai terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan. Surat penetapan penyitaan disebut terbit lebih dahulu dibandingkan surat penetapan penggeledahan, yang menurut pemohon merupakan cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum acara pidana.
Pemohon juga mempersoalkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh termohon. Seluruh saksi dinilai tidak netral karena berasal dari unsur kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penangkapan.
Melalui petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan termohon tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan pembebasan Abdul Rehan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
Sidang pra peradilan tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Parepare. (*)
