Dit Polairud Polda Sulsel Ungkap 8 Pelaku Ilegal Fishing dengan Ratusan Bom Ikan Siap Pakai dan 100 Batang Detonator

- Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Zulpan, Dir Polair Polda Sulsel dan Kalabfor menggelar Press Release Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Mako Dit Pol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu (23/06/2021).

“Ini hasil pengungkapan dari bulan Maret hingga Juni di berbagai lokasi perairan di wilayah hukum Polda Sulsel,” ungkap Merdisyam.

Kapolda Sulsel menyebut Terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan berbeda yaitu , di bulan Maret, tanggal 13 Maret 2021 dipesisir Pulau Kodingareng Makassar, 25 April 2021 disekitar perairan Karang Matelak, Teluk Bone, 8 Mei 2021 di Pulau Kodingareng Makassar, 20 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, di bulan Juni penangkapan terjadi disekitar perairan kepulauan sembilan Teluk Bone 03 Juni 2021, dipesisir Pulau Lambego, Kab. Selayar, dan 05 Juni 2021 diperairan + 7 Mil sebelah selatan pulau Butung- butungan, Kec. Kalu-kalukuang masalima, Kab. Pangkep, dan di perairan Pulau Kalu – kalukuang, selat Makassar, Kab. Pangkep, Sulsel serta dipesisir Pantai Kel Pancaitana, Kec. Salomekko, Kab. Bone.

Dikatakan juga Dit Polair Polda Sulsel, telah menetapkan delapan tersangka dalam Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan).

“Kedelapan terangka tersebut, kini dilakukan pemeriksaan dan di tahan di Mako Dit Polair Polda Sulsel. Mereka merupakan nelayan yang mencari ikan diperairan lokasi penangkapan tersebut yakni HL (44) AG (50) SR (30) HR (39) MH (44) AR (42) MR (42) RS (33).

Kapolda juga mengungkap kronologi penangkapan yaitu berdasarkan hasil laporan informasi dari masyarakat tentang adanya penggunaan bom ikan yang digunakan oleh oknum para nelayan tersebut, serta hasil patrol dari Tim Ditpolair Baharkam dan tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel.

“Jadi diantaranya 4 (empat) orang diamankan di wilayah pesisir dan 4 (empat) orang diamankan di wilayah perairan Prov. Sulsel antara lain di perairan dan pesisir Pulau Kodingareng, perairanTeluk Bone, perairan Pulau LambegoKep. Selayar, perairan Pulau Butung-Butungan Kab. Pangkep, perairan Selat Makassar, dan dipesisir Pantai Kel Pancaitana Kab. Bone,” jelas Kapolda.

Selain itu, Kapolda Sulsel juga menjelaskan asal usul bebetapa bahan peledak yang berhasil disita diantaranya, Pupuk Amonium Nitrate tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ke Kalimantan masuk sampai Sulawesi Selatan, kemudian diedarkan di pulau – pulau di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara , Detonator sebagai pemicu ledakan berasal dari luar Negeri yang diselundupkan masuk ke indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulawesi Selatan kemudian diedarkan ke pulau – pulau diwilayah propinsi Sulawesi Selatan. dan Sumbu Api sebagai pengantar panas merupakan pabrikan maupun rakitan yang biasanya dibuat di indonesia.

Adapun barang bukti yang disita dari seluruh tersangka antara lain, 6 Perahu, 3 unit kompressor, 7 roll selang, sepatu bebek 10 buah, regulator 10 unit , kacamata selam 11 buah , GPS 3 unit, 101 buah bom ikan yang sudah terangka, dan detonator 100 batang

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol E.Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/06/2021) menyebutkan Keberhasilan penangkapan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak sangat berarti bagi keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungan di Wilayah Sulsel.

Menurutnya , dampaknya sangat merugikan, karena Rusaknya keberlanjutan potensi sumber daya ikan dan lingkungannya, dan salah satu bagian pentingnya adalah hancurnya ekosistem terumbu karang dan punahnya biota laut.

Dampak ini memberi pengaruh kuat sehingga dapat terjadi akibat yang sangat luas. Akibatnya dari aspek ekologi dapat menurunkan stabilitas lingkungan ekosistem perairan, menurunnya keseimbangan regenerasi dan produktifitas ekosistem, sehingga tidak lagi berfungsi maksimal.

“Kemudiandari aspek perikanan dapat menurunkan produktifitas perikanan yang secara langsung ikut menurunkan / menghilangkan sumber pendapatan masyarakat,”Jelas E.Zulpan

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru