Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan bersama unsur tiga pilar Kecamatan Pademangan kembali menggelar operasi Yustisi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II Pasar Nalo Jl.Budi Mulia RW 012 Kel.Pademangan Barat Kec.Pademangan Jakarta Utara, pada Rabu (16-09-2020).
Operasi PSBB yang dipimpin oleh Kapolsek Pademangan Kompol Argadija Putra Sik Msi itu, diikuti 27 personel gabungan diantaranya, Wakapolsek Pademangan, AKP Suyanto dan diikuti Kanit Binmas, Iptu Suki, Kanit Sabhara, Iptu Salagan, Kanit Intelakam Ipda Beni J Simbolon, Kanit Prov Ipda Padjar.
Serta Kasi Dishub Kec. Pademangan Zulkifli, Panit Patroli Ipda Mansur, Kasubsektor Bintang Mas Ipda Yuli, Kasubsektor Pad Barat Aiptu Kusno, Piket Pol PP Mustofaustofa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sasaran petugas dalam operasi itu adalah, para pengguna jalan raya, pedagang dan warga sekitar di Pasar Nalo Jl.Budi Mulia RW 012 Kel.Pademangan Barat Kec.Pademangan Jakarta Utara.
Kepada warga, petugas memberikan imbauan dan penindakan kepada para pengguna jalan, pedagang dan warga sekitar Pasar Nalo Pademangan Barat agar selelu menerapkan protokol kesehatan, serta membagikan masker. Serta dalam operasi petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka PSBB Tahap II di wilayah Kec Pademangan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan covid-19 yang saat ini menjadi pandemi” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Argadija Putra.
Sebelumnya juga, pada Selasa (15-09-2020), Polsek Pademangan dan tiga pilar menggelar operasi yustusi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Perumahan Pasir Putih Jl.Jimbaran RW 10 Kel. Ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara.
Dalam operasi itu, petugas menyasar para pekerja bangunan di Perumahan Pasir Putih, dengan jumlah pekerja sebanyak 29 pekerja bangunan. Dimana petugas mengimbauan dan melakukan penindakan untuk para pekerja bangunan agar selelu menerapkan protokol kesehatan.
Adapun jumlah pelanggar yang ditemukan petugas sebanyak 5 pekerja bangunan yang tidak menggunakan masker dan denda sesuai Pergub sebesar Rp 250.000, dibayarkan ke Bank DKI.