Disebut Melanggar Aturan Pelantikan Pejabat Eselon, Wagub Sulsel Klarifikasi

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengklarifikasi opini yang menyebut dirinya melanggar aturan dalam pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Makassar, Selasa (7/4).

Dalam pertemuan ini, Tim Pusat meminta data dan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Keputusan yang dipersoalkan sejumlah pihak. Tim Kemendagri mengingatkan bahwa persoalan administrasi dalam pemerintahan itu hal wajar.

“Alur arahan pelantikan antara Gubernur ke Wakil Gubernur pada dasarnya memang tidak tertulis, berupa pesan secara lisan yang disampaikan langsung melalui pertemuan tatap muka, amanah itu disampaikan pak gubernur sehari sebelum berangkat umroh, gubernur telah menyampaikan amanah untuk membicarakan pengangkatan sekaligus melantik pejabat eselon III & IV“, ungkap Andi Sudirman Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wagub Andi Sudirman juga menjelaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan prosedur panjang sebelum SK tersebut sampai di tangannya.

“Prosedur telah dilakukan ke BKD sebelum sampai kepada keputusan, sebelum penandatanganan ada koordinasi kepada BKD melihat dan sesuai hasil pertimbangan bahwa tidak ada proses pelanggaran”, jelas Wagub menjelaskan kronologinya.

Tim Pusat sendiri akan mengkaji lebih lanjut tentang peraturan pendelegasian kerja di instansi Pemerintahan yang dinilai selama ini harus terus dikaji. Mengingat perbedaan kultur dan sistem administrasi di tiap Pemerintahan Provinsi sering menimbulkan kegaduhan akan kebijakan yang dikeluarkan.

Wagub Andi Sudirman Sulaiman juga berharap agar jangan ada pihak yang memempolitisasi hubungan yang terjaga antara Gubernur dan Wakil Gubernur hanya karena persoalan ini.

“Tidak ada perpecahan atau tandingan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, kebijakan yang keluar merupakan hasil koordinasi dan pertimbangan matang yang kami lakukan, tidak ada niat atau upaya inkonstitusional, pemerintahan ini sebuah sistem, bukan milik personal “,tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru