BANTAENG – Tidak terima dirinya di tuduh sebagai otak pelaku pencurian, Daeng Lukman (DL) laporkan oknum polisi ke Unit Propam Polres Bantaeng. Jum’at, 8 Oktober 2021. Sekitar pukul 11:00 Wita.
Daeng Lukman yang didampingi Aidil Adha (Ketua LSM TKP Bantaeng), melaporkan ulah salah satu oknum polisi yang telah menuduh atau memfitnahnya sebagai otak pelaku pencurian.
Dihadapan petugas dari Unit Propam Polres Bantaeng, Daeng Lukman mengaku jika kesehariannya hanya bekerja sebagai pedagang kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daeng Lukman juga menjelaskan bahwa malam itu dirinya sedang berada dirumahnya di Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang didatangi Polisi lalu di bawa ke Kantor Polsek Pa’jukukang.
“Rumah saya tiba-tiba didatangi Polisi pada Kamis malam (7/10/21) sekitar pukul 21:00 Wita,” ungkapnya.
“Saya tidak tau apa masalahnya sehingga saya dibawa ke Kantor Polisi di Polsek Pa’jukukang,” akunya.
“Saya disuruh pulang sama pak Polisi setelah ditanya ini dan itu. Tapi saya heran, kenapa ada oknum pak Polisi memaksa saya suruh mengakui perbuatan (pencurian) yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
“Tuduhan mereka itu tidak didasari dengan bukti, hanya tuduhan kepada saya yang berujung merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” ungkapnya.
“Atas kejadian itulah, saya melaporkan oknum Polisi tersebut ke Unit Propam untuk ditindaklanjuti. Karena menurut saya, tindakannya sangat merugikan saya dan keluarga saya sendiri,” bebernya.
“Sebagai masyarakat biasa yang tidak terima dengan tindakan oknum polisi ini, saya berharap agar pihak Propam Polres Bantaeng segera menindaklanjuti pengaduan saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LSM TKP Bantaeng yang mendampingi Daeng Lukman melapor ke Unit Propam Polres Bantaeng via WhatsApp mengatakan bahwa Daeng Lukman di jemput dirumahnya berdasarkan laporan oknum polisi inisial (H) ke pihak Resmob.
“Setelah Resmob menerima laporan (H), Tim Resmob langsung bergerak ke rumah Daeng Lukman untuk melakukan penjemputan dan dibawa ke Kantor Polsek Pa’jukukang untuk di interogasi,” kata Ketua LSM TKP Bantaeng.
Menyikapi informasi ini, Beritasulsel.com KaBiro Bantaeng menghubungi Kapolsek Pa’jukukang, Iptu Irwan Efendi S.Sos via seluler dan menanyakan perihal Tim Resmob melakukan penjemputan atas nama Daeng Lukman dirumahnya.
“Karena ini laporan warga tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian ternak, pihak kepolisian bertindak cepat menjemput terlapor yang sedang berada dirumahnya,” ungkap Kapolsek.
“Daeng Lukman dijemput dirumahnya oleh petugas dari Tim Resmob dan dibawa ke Kantor Polsek Pa’jukukang untuk di interogasi terkait adanya laporan warga tentang pencurian ternak,” bebernya.
“Prosedur penjemputan terlapor Daeng Lukman dirumahnya itu sudah sesuai dengan S.O.P kepolisian. Namun jika Daeng Lukman mengaku dipaksa oleh petugas dan menyuruhnya mengakui sebuah perbuatan melawan hukum, maka itu hak dia untuk melakukan pembelaan diri dihadapan Propam,” kata Iptu Irwan Efendy.
Kapolsek Pa’jukukang menambahkan, karena hasil interogasi sementara dan belum cukup bukti, Daeng Lukman kami persilahkan pulang kembali ke rumahnya.
“Pihak kepolisian belum bisa melakukan penahanan kepada Daeng Lukman karena statusnya belum tersangka,” pungkas Kapolsek.