Makassar – Kapolsek Biringkanaya jajaran Polrestabes Makassar, Kompol Nico Ericson Reinhold, angkat bicara usai dilapor ke Propam Polda Sulsel gara gara menahan mobil milik Muh. Yusuf tanpa surat penahanan atau surat penyitaan.

Kompol Nico melalui penyidik Polsek Biringkanaya Aipda Rusmin mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, PT Moladin Finance Indonesia telah mengadukan Muh. Yusuf ke Polsek Biringkanaya tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Modusnya, Muh. Yusuf menjaminkan mobil truk bernomor polisi DD-8457-SK tersebut ke pihak PT Moladin, namun belakangan Muh. Yusuf menunggak cicilan dan diduga memindahtangankan mobil itu ke pihak lain maka PT Moladin melapor ke Polsek Biringkanaya.

“Jadi ada laporan atau pengaduan sebelumnya dari PT Moladin yaitu pada tanggal 11 Desember 2024,” ucap Rusmin kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Kamis (20/2/2025).

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025, masih kata Rusmin, mobil tersebut terjaring razia lalu lintas di wilayah Biringkanaya.

“Karena sang sopir tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK maka mobil tersebut ditilang dan dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk diamankan sementara,” imbuhnya.

Pada tanggal 25 Januari 2025, sambung Rusmin, PT Moladin memohon lagi ke Polsek Biringkanaya agar menitip mobil tersebut karena PT Moladin akan melakukan Gugatan Sederhana (GS) ke Pengadilan Negeri Pinrang.

Maka, setelah pihak Muh. Yusuf menebus denda tilangnya di Kejaksaan, Polsek Biringkanaya tidak memberikan mobil tersebut ke Muh. Yusuf, dengan alasan pihak Muh. Yusuf tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB serta atas dasar PT Moladin telah memohon ke Polsek Biringkanaya agar menitip mobil itu.

Saat ditanya mengapa Polsek Biringkanaya yang memproses laporan PT Moladin sedangkan akad kredit antara Muh. Yusuf dengan PT Moladin terjadi di Kabupaten Pinrang, Rusmin mengaku bahwa Polsek Biringkanaya masih wilayah Sulawesi Selatan.

Laporan yang tidak bisa diproses, kata Rusmin, adalah peristiwa yang terjadi di Sulawesi Barat namun dilapor di Sulawesi Selatan.

“Saya sudah perlihatkan surat perintah penyelidikan saya. Kop surat dalam surat perintah penyelidikan tersebut tertulis wilayah Sulawesi Selatan Res Kota Besar Makassar Polsek Biringkanaya. Berarti (itu sah), kecuali saya di daerah Sulawesi Barat, nah itu yang tidak bisa. (Kemudian ini) kan masih proses penyelidikan,” sebut Rusmin.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Biringkanaya, jajaran Polrestabes Makassar, Kompol Nico Ericson Reinhold, dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada Senin, 17 Februari 2025.

Nico diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Laporan ini diajukan oleh pengacara asal Kabupaten Pinrang atas nama Musakkar, S.H.

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Musakkar mengatakan bahwa Nico telah menahan truk milik kliennya, Muh. Yusuf, tanpa dilengkapi surat penahanan atau penyitaan.

Berikut ini Kronologi Kejadiannya

Pada tanggal 21 Januari 2025, truk dengan nomor polisi DD-8457-SK milik Muh. Yusuf, warga Kabupaten Pinrang, sedang mengangkut rumput laut dari Pinrang menuju Makassar.

“Dalam perjalanan, truk mengalami kerusakan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Saat itu, sekelompok debt collector datang dan berusaha menarik truk tersebut dengan alasan adanya tunggakan cicilan. Namun, karena saya bertahan, truk tidak jadi ditarik,” ungkap Musakkar.

Debt collector tersebut kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, personel Polsek Biringkanaya bernama Rusmin datang dan langsung berupaya menahan truk tersebut.

“Rusmin meminta agar truk bersama dengan muatannya dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk ditahan dengan alasan telah dilaporkan oleh pihak leasing terkait fidusia pada Desember 2024,” lanjutnya.
Musakkar menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak ada surat penyitaan atau penahanan yang sah.

“Saya bilang, silakan tahan, tapi berikan dulu surat bukti penyitaan atau penahanannya. Karena Pak Rusmin tidak bisa memperlihatkan dokumen itu, akhirnya truk tidak jadi dibawa ke Polsek. Jika memang terjadi pelanggaran fidusia, mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya, bukan di Pinrang, tempat akad kredit berlangsung?” tegasnya.

Setelah diperbaiki, truk tersebut dibawa ke gudang untuk membongkar muatan. Namun, ketika keluar dari gudang, personel Satlantas Polsek Biringkanaya tiba-tiba datang dan menahan truk kemudian membawanya ke Polsek Biringkanaya, lalu menerbitkan surat tilang di Polsek tersebut.

“Saat saya mengetahui bahwa truk klien kami ditahan, kami langsung ke Makassar untuk membayar denda tilang. Namun, pihak Satlantas menolak memberikan kode BRIVA untuk pembayaran, dengan alasan bahwa itu merupakan atensi dari Kapolsek Biringkanaya. Kami tidak diberikan kode BRIVA kami hanya disuruh menemui Kapolsek. Bahkan, dalam surat tilang tertulis ‘AP Kapolsek’, yang berarti ‘Atas Perintah Kapolsek’,” ungkap Musakkar.

Ia mengaku tidak diberi akses untuk membayar denda tilang dan hanya diminta menunggu sidang pada 14 Februari 2025.

“Saya menunggu sampai hari sidang, sementara truk tetap ditahan di Polsek Biringkanaya. Setelah sidang pada tanggal 14 Februari, kami diarahkan ke Kejaksaan untuk membayar denda tilang,” jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran di Kejaksaan, Musakkar kembali ke Polsek Biringkanaya untuk mengambil truk dengan menunjukkan bukti pembayaran. Namun, Kanit Lantas Polsek Biringkanaya tetap menolak menyerahkan kendaraan itu.

“Mereka mengatakan bahwa penahanan truk adalah atensi atau perintah Kapolsek Biringkanaya. Saya hanya diminta menemui anggota reskrim Polsek Biringkanaya atas nama pak Rusmin. Karena saya anggap ini sudah menyalahi aturan, maka saya langsung melaporkan Kapolsek Biringkanaya ke Propam Polda Sulsel,” tegas Musakkar.

Ia berharap Propam Polda Sulsel segera menangani kasus ini. “Saya berharap Propam bisa menyelesaikan masalah ini, karena dalam kasus ini kami duga Kapolsek Biringkanaya telah bertindak di luar aturan,” pungkasnya.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Personel Polsek Biringkanaya, Rusmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya menahan truk tersebut karena adanya laporan dari pihak leasing terkait fidusia.

Namun, saat ditanya mengapa laporan dibuat di Polsek Biringkanaya padahal akad kredit dilakukan di Kabupaten Pinrang, Rusmin beralasan bahwa truk tersebut sering beroperasi di wilayah Biringkanaya.

“Karena sering katanya beroperasi di situ (di Biringkanaya). Kalau memang mau dilimpahkan di Polda, nanti akan dilimpahkan ke Polda,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
Perwira Polri berpangkat satu melati itu hanya meminta awak media untuk menghubungi penyidik Rusmin.
“Silahkan koordinasi ke penyidik (Rusmin),” kata Nico, sembari mengirim nomor kontak Rusmin. (***).