Diduga Sebar Video Tidak Senonoh, Pelajar di Parepare Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release kasus dugaan tindakan pidana ITE dan persetubuhan dibawah umur di Ruang Lobi Polres Parepare. Rabu, 11/11/2020.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan korban WA (15) bersama orang tuanya melaporkan ke Polres Parepare bahwa terduga pelaku FH (17) telah melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarluaskan video tidak senonoh korban ke Media Sosial.

“Kejadian pada bulan November 2019. Awalnya kami terima laporan dugaan tindak pidana ITE, namun dalam proses perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan persetubuhan terhadap anak”, ucap Asian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku FH (17) mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban WA (15) yang merupakan mantan pacarnya sebanyak 4 kali di sejumlah tempat di Parepare. Keduanya masih berstatus pelajar”, jelasnya.

Video tidak senonoh korban, kata Asian Sihombing awalnya diminta oleh terduga pelaku dengan menelepon ke korban untuk dikirimkan ke handphonenya.

“Kami sementara melakukan pengembangan terkait penyebarluasan video tersebut karena dari pengakuan terduga pelaku, katanya hal itu tidak sengaja terkirim ke temannya”, kata Asian.

Dalam kasus ini, terduga pelaku sementara diamankan di Polres Parepare. Untuk kasus tindak pidana ITE, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara untuk tindak pidana persetubuhan, terduga pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Turut hadir dalam Press Release tersebut, KBO Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasan Duna dan sejumlah jurnalis Kota Parepare. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru