Diduga Sebar Video Tidak Senonoh, Pelajar di Parepare Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polres Parepare menggelar Press Release kasus dugaan tindakan pidana ITE dan persetubuhan dibawah umur di Ruang Lobi Polres Parepare. Rabu, 11/11/2020.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan korban WA (15) bersama orang tuanya melaporkan ke Polres Parepare bahwa terduga pelaku FH (17) telah melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarluaskan video tidak senonoh korban ke Media Sosial.

“Kejadian pada bulan November 2019. Awalnya kami terima laporan dugaan tindak pidana ITE, namun dalam proses perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan persetubuhan terhadap anak”, ucap Asian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku FH (17) mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban WA (15) yang merupakan mantan pacarnya sebanyak 4 kali di sejumlah tempat di Parepare. Keduanya masih berstatus pelajar”, jelasnya.

Video tidak senonoh korban, kata Asian Sihombing awalnya diminta oleh terduga pelaku dengan menelepon ke korban untuk dikirimkan ke handphonenya.

“Kami sementara melakukan pengembangan terkait penyebarluasan video tersebut karena dari pengakuan terduga pelaku, katanya hal itu tidak sengaja terkirim ke temannya”, kata Asian.

Dalam kasus ini, terduga pelaku sementara diamankan di Polres Parepare. Untuk kasus tindak pidana ITE, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Sementara untuk tindak pidana persetubuhan, terduga pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Turut hadir dalam Press Release tersebut, KBO Reskrim Polres Parepare, Iptu Hasan Duna dan sejumlah jurnalis Kota Parepare. (*)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru