Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Sidrap dipimpin Aiptu Abd. Halim berhasil mengungkap dan meringkus dua terduga pelaku pencurian, di Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Senin (13/05/2019).
Kedua terduga pelaku, kata Abdul Halim, masing masing bernama Lapatta dan Lapaddi, warga Posadae Desa Buae, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Ilham Rahman yang telah kehilangan HP dilaci motornya. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menemukan HP tersebut ditangan Lapaddi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diamankan, Lappaddi berada di tempat service hendak memperbaiki HP tersebut lantaran terpasang password sehingga ia tidak bisa menggunakan,” sebut Abd. Halim.
Dari hasil interogasi kata dia, Lapaddi mengakui bahwa HP tersebut ia dapat dari Lapatta sehingga petugas bergerak dan mengamankan Lapatta.
“Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti 1 buah HP Xiaomi note 5 prime warna gold, telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Abd. Halim. (HS)