Beritasulsel.com – Pria bernama Hamsah alias Ampa, warga Dusun Saukang, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, diamankan polisi Polsek Pajukukang resor Bantaeng.
Ia diamankan saat melintas di Posko Covid-19 yang berada di Desa Layoa Perbatasan Bantaeng – Bulukumba, Rabu siang (21/04/2020).
Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan pria berusia 32 tahun itu bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di Desa Bajiminasa marak peredaran sabu yang dilakukan oleh Hamsah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi itu, Polisi kemudian melakukan pengintaian lalu mencegat dan menggeledah pelaku saat melintas di Posko Covid-19 di Desa Layoa.
“Polisi yang dibantu personel TNI dari Kodim 1410 Bantaeng, menemukan tas berwarna hitam berisi uang tunai 12 juta rupiah, 1 sachet sabu sebanyak 0,46 gram, dan satu ikat pipet,” ungkap Sandri sesaat lalu.
Saat ini pria tersebut bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pajukukang untuk dilakukang pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto.