Beritasulsel.com – Personel unit reskrim Polsek Binamu jajaran Polres Jeneponto mengamankan seorang pria di Lingkungan Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (23/12/2019) sekira pukul 22.00 wita.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binamu, AIPDA Supardi.
Pria yang diamankan berinisial RS alias Ullah (21) warga Tetebatu, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pria tersebut diamankan karena diduga telah mencuri laptop di SMP Negeri 3 Binamu. Hal itu berdasarkan laporan polisi dengam nomor : B/56/ XII/ 2019/SULSEL/RES JENEPONTO/SEK BINAMU Tanggal 23 Desember 2019,” ucap Syahrul, Selasa (24/12/2019).
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop merk ACER yang diduga hasil curian pelaku. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binamu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (hs/bss)