Beritasulsel.com – Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare yang dipimpin Aiptu Faesal, S.Hi, berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin 25 Maret 2019.
Informasi yang diterima, pelaku bernama Muhammad Isra alias Isra (19), warga Desa Massolo, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Pelaku dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur pada tanggal 24 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 wita di Hotel Siswa Jalan Baso Dg. Patompo, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengajak korban untuk ikut bersama pelaku dari Kota Pinrang menuju Kota Parepare. Awalnya korban menolak namun pelaku memaksa dan mengancam korban”, ungkap Faesal, Selasa (26/03/2019).
“Korban dibawa ke Hotel Siswa dan di Hotel tersebut korban disetubuhi sebanyak 1 kali”, lanjutnya.
Atas laporan itu, Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polres Pinrang di Polsek Mattirosompe untuk dibawa ke Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)