Beritasulsel.com – Seorang gadis di bawah umur disalah satu desa di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini berbadan dua, diduga hasil perbuatan bejat pamannya berinisial AM (48).
Informasi yang dirangkum, gadis tersebut bernama samaran Jelita (14), ia ditindih oleh pamannya saat gadis berparas cantik itu tidur bersama sepupunya atau anak gadis pelaku.
Korban hanya pasrah dicabuli pamannya lantaran ditodong menggunakan pisau dan diancam hendak dibunuh bila mencoba berteriak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi sebanyak dua kali pada bulan November 2019 lalu di rumah pelaku hingga korban memilih mengungsi ke rumah neneknya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat korban yang tak tahu dirinya sedang hamil mengadu ke ibunya bahwa di dalam perutnya ada yang goyang goyang.
Ibu korban kaget lalu melaporkan hal itu ke Polisi setelah mengetahui bahwa anaknya mengandung janin AM. Kapolsek Lasusua, IPTU Jamarin R kepada wartawan membenarkan peristiwa itu.
“Iya (benar) dan saat ini AM telah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Dia diamankan pada hari Minggu 19 April 2020 dan kini berstatus tersangka,” ucap Jamarin, Senin (20/04/2020).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 D junto 80 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Heri Siswanto.