Beritasulsel.com – Resmob Polsek Tamalanrea jajaran Polrestabes Makassar dipimpin Panit reskrim Aiptu ABD. Haris, berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku diringkus didua tempat berbeda masing masing berinisial FA warga Jalan Perintis Kemerdakaan, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dan rekannya berinisial ZU alias Acong diringkus di Jalan Tambasa Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan kedua pelaku masih berstatus pelajar. FA ditangkap pada haari Selasa (21/05/2019) sekitar pukul 22.00 wita, di perumahan dosen Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“FA telah melakukan curanmor pada bulan Februari 2019, ia membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty di Jalan Pondok Sawah (Pondok Syahrul) Kecamatan Tamalanrea yang sedang terparkir dalam keadaan terkunci leher” ungkap Alex, Kamis (23/05/2019)
Dari pengakuan FA, kata Alex, ia beraksi bersama rekannya yakni ZU alias Acong, petugas pun langsung bergerak meringkus lelaki ZU. Pelaku mengaku barang hasil curiannya telah ia jual melalui medsos Makassar Dagang seharga RP. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan hasilnya mereka bagi dua.
“Kini kedua pelaku telah diserahkan ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alex. (HMS/HS/BSS)