Beritasulsel.com – IL alias Doyo (26) warga jalan Rajawali Makassar harus mendekam diruang tahanan Polsek Mariso karena diduga melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Rajawali Lorong 10 pada 27 November lalu. Ia melakukan aksinya bersama temannya SR yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku mencungkil pintu kamar dan lemari korban” kata Kapolsek Mariso Ahmad Yulias, Selasa (18/12/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah berhasil, mereka lalu mengambil sebuah gitar listrik, satu unit laptop merk Acer dan jam tangan. Atas dasar itu korban langsung melapor ke Polsek Mariso dengan nomor laporan LP / 445 / XII / 2 018 / Restabes.
Pelaku Doyo berhasil ditangkap petugas ditempat persembunyiannya dijalan Rajawali dan langsung diboyong ke Mako Polsek Mariso