Beritasulsel.com – Curi gelang emas milik tetangganya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DR, warga Dusun Pinanong, Desa Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, terpaksa lebaran di Mapolsek Panca Rijang.
Wanita berusia 33 tahun itu diringkus di kediamannya pada hari Senin 3 Juni 2019 kemarin, oleh petugas kepolisian sektor Panca Rijang.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Suherman kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan gelang emas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, dugaan mengarah kepada pelaku sehingga pelaku diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri gelang emas korban.
“Dia (DR) mengakui semua perbuatannya, dan barang bukti hasil kejahatannya juga sudah dijual di Pinrang dan Tanru Tedong beberapa hari lalu,” jelas Erwin, Selasa sore (04/06/2019).
Selanjutnya, polisi akan mengungkap kemana pelaku menjual hasil curiannya. (HS/BSS)