Beritasulsel.com – Unit Jatanras Polres Palopo kerjasama personel Polsek Watang Pulu Sidrap berhasil meringkus pelaku pencurian barang barang elektronik.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Rais, diringkus di sekitar lokasi SPBU Lawawoi Sidrap, pada hari Senin (26/08/2019).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada awak media mengatakan, bahwa pelaku diduga melakukan pencurian di Kota Palopo dengan mengambil uang dan dua unit HP merk Iphone6.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” terang Ardy.
Pelaku mengaku mengambil HP dan uang 1 juta dengan cara pelaku terlebih dahulu memanjat rumah korban lalu mencungkil jendela dan masuk mengambil HP dan uang tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti masih dalam pencarian. (HS/BSS)