Coba Suap Petugas, Pemohon SIM Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelajar mempraktikkan cara berkendara motor di area ujian praktek SIM di Satpas SIM Colombo, Surabaya, Jawa Timur. FOTO: ANTARA/Didik Suhartono

Pelajar mempraktikkan cara berkendara motor di area ujian praktek SIM di Satpas SIM Colombo, Surabaya, Jawa Timur. FOTO: ANTARA/Didik Suhartono

Seorang pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metro Kota Bekasi ditangkap saat mencoba menyuap petugas sebesar Rp50 ribu. Kini, BJ, 43, telah diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan peristiwa pencobaan suap petugas tersebut terjadi pada Sabtu (15/6). Saat itu, pemohon memang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM roda empat.

“Awalnya dinyatakan gagal. Petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya pada Sabtu (22/6) mendatang. Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto,” kata Erna, Minggu (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erna, pemohon berharap dengan cara yang Ia lakukan petugas bisa meluluskan pemohon.

Namun, petugas Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukan uang ke saku celananya. Namun BJ tetap memaksanya agar Aipda Budiarto menerima uang pemberian itu.

“Petugas langsung melaporkan sikap BJ pada pimpinannya AKP Sri Indira Purnamawati, petugas langsung menangkap BJ untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut dia.

Kepada petugas, kata Erna, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas agar cepat diluluskan dalam ujian SIM. Sebab dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.

Erna menyatakan, akan menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.

Selain untuk menjaga integritas Polrestro Bekasi Kota yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), upaya ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pemohon dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.[source]

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58