Hasil introgasi, permasalahan berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri siri pelaku yakni Ida. Pelaku dengan Ida menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah.
Menurut Ida hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir, namun pelaku tidak menerima. Sejak itu, sering terjadi percekcokan diantara keduanya, sampai dengan pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan korban.
Emosi Pelaku memuncak, pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pkl. 01.00 Wita. Pelaku mendatangi rumah Ida, menurut pelaku Ida sedang tertidur, dari rumahnya pelaku membawa minyak tanah, tali karung goni dan korek api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah Ida melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya Ida.
Setelah itu Pelaku pergi. Pagi harinya sekira pukul 09.00. Pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh korban karena telah merebut istri sirinya.
Kemudian Pelaku pergi ke Pasar Yamaker membeli sebilah Parang seharga Rp130.000. Parang tersebur kemudian pelaku bawa ke tempat kerja korban dan digunakan menghabisi nyawa korban,” tutur Karyadi.
Saat ini Thamrin diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti sebilah parang dengan gagang patah lengkap dengan sarungnya, satu kemeja warna merah, satu celana warna merah.
“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, maka akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkas Karyadi. (red)
Halaman : 1 2