Cirebon – seorang oknum guru Olahraga di sebuah sekolah dasar negri (SDN) favorit di Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial AD (50) diringkus petugas kepolisian lantaran diduga telah mencabuli salah seorang murid diruang gedung serba guna sekolah pada tanggal 21 September 2018 lalu.
Kasat reskrim Polresta Cirebon AKP Rynaldi Nurwan kepada wartawan membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan korban kebejatan pelaku masih adalah anak berusia 9 tahun.
Awal mula kasus pencabulan itu terungkap adalah korban sendiri yang menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan pelaku, informasi tersebut kemudian berkembang dan diketahui oleh ayah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu (dicabuli) ayah korban langsung melapor ke polresta Cirebon” jelas Rynaldi, Senin (1/10/2018).
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka AD ditangkap dan diamankan di Mapolresta Cirebon.
“Atas ulahnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Rynaldi.