Beritasulsel.com – Sungguh bejat sikap Faisal (30). Ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun hingga terjadi pendarahan hebat dan dilarikan ke rumah sakit Penyamin Guluh.
Alasan pria yang diketahui adalah warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara itu, karena dalam pengaruh minuman keras alias mabuk berat.
Alasan itu dikemukakan Faisal saat diinterogasi oleh petugas kepolisian satuan perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kolaka, Selasa (15/10). Faisal juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya khilaf. Saya menyesal sekali,” ucap Faisal dilansir dari inews.com, Rabu (16/10).
Kasatreskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kronologi pencabulan ini berawal saat pelaku pulang ke rumah usai bekerja sebagai kuli bangunan dalam kondisi mabuk.
Dia kemudian menidurkan anaknya di kamar. Setelah korban tidur, pelaku turun ke bawah dan mencuci motor.
“Jadi usai mencuci motor, pelaku ini kembali lagi ke kamar dan berbuat tak senonoh kepada putrinya hingga korban pendarahan hebat dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Pranata, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, saat kejadian istri pelaku tak di rumah karena sedang pulang ke tempat orangtuanya. Hanya ada pelaku dan korban bersama dua adiknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.