Cabuli Anak Kandungnya Usia 7 Tahun Hingga Pendarahan, Alasan Pria ini Karena Mabuk

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sungguh bejat sikap Faisal (30). Ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun hingga terjadi pendarahan hebat dan dilarikan ke rumah sakit Penyamin Guluh.

Alasan pria yang diketahui adalah warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara itu, karena dalam pengaruh minuman keras alias mabuk berat.

Alasan itu dikemukakan Faisal saat diinterogasi oleh petugas kepolisian satuan perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kolaka, Selasa (15/10). Faisal juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya khilaf. Saya menyesal sekali,” ucap Faisal dilansir dari inews.com, Rabu (16/10).

Kasatreskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kronologi pencabulan ini berawal saat pelaku pulang ke rumah usai bekerja sebagai kuli bangunan dalam kondisi mabuk.

Dia kemudian menidurkan anaknya di kamar. Setelah korban tidur, pelaku turun ke bawah dan mencuci motor.

“Jadi usai mencuci motor, pelaku ini kembali lagi ke kamar dan berbuat tak senonoh kepada putrinya hingga korban pendarahan hebat dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Pranata, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, saat kejadian istri pelaku tak di rumah karena sedang pulang ke tempat orangtuanya. Hanya ada pelaku dan korban bersama dua adiknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru