Cabuli Anak Kandungnya Usia 7 Tahun Hingga Pendarahan, Alasan Pria ini Karena Mabuk

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sungguh bejat sikap Faisal (30). Ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun hingga terjadi pendarahan hebat dan dilarikan ke rumah sakit Penyamin Guluh.

Alasan pria yang diketahui adalah warga Desa Ulu Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara itu, karena dalam pengaruh minuman keras alias mabuk berat.

Alasan itu dikemukakan Faisal saat diinterogasi oleh petugas kepolisian satuan perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kolaka, Selasa (15/10). Faisal juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya khilaf. Saya menyesal sekali,” ucap Faisal dilansir dari inews.com, Rabu (16/10).

Kasatreskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kronologi pencabulan ini berawal saat pelaku pulang ke rumah usai bekerja sebagai kuli bangunan dalam kondisi mabuk.

Dia kemudian menidurkan anaknya di kamar. Setelah korban tidur, pelaku turun ke bawah dan mencuci motor.

“Jadi usai mencuci motor, pelaku ini kembali lagi ke kamar dan berbuat tak senonoh kepada putrinya hingga korban pendarahan hebat dan dibawa ke rumah sakit,” ujar Pranata, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, saat kejadian istri pelaku tak di rumah karena sedang pulang ke tempat orangtuanya. Hanya ada pelaku dan korban bersama dua adiknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru