Beritasulsel.com – Seorang pria buruh bangunan berinisial SPM berusia 26 tahun, diamankan oleh unit PPA dan tim Anti Bandit Polres Gowa karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur
KBO Reskrim IPTU Mas Jaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa Rabu (17/2) mengatakan bahwa SPM diduga melakukan aksi pencabulan tersebut pada tanggal 09 Desember 2020 pukul 13.00 WITA terhadap korban berusia 15 tahun yang merupakan seorang pelajar.
Kronologi kejadian, kata Mas Jaya, pelaku bertamu ke rumah korban di BTN Citra Borongloe Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Saat itu pelaku merayu akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berhasil merayu korban, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya,” terang Mas Jaya mengurai kronologi awal kejadian.
Aksi tersebut terungkap, kata Mas Jaya, saat seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan mangkok yang dipinjam, di mana saat itu saksi melihat pelaku keluar dari kamar
Setelah kejadian, pihak keluarga melapor ke Polisi. Selanjutnya pada hari Selasa 02 Feb 2021 pukul 01.00 WITA, Unit PPA dan tim Anti Bandit mendapatkankan informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.
Personil kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di bawah ranjang.
“Selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan, diantaranya, 2 lembar BH korban, 2 Lembar Celana Dalam Korban, 1 lembar celana sor korban dan 2 Lembar daster milik korban,” imbuh Mas Jaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81Jo Pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (hs/bss).