Cabuli 4 Orang Bocah, Dukun ini Mengaku Mentrasfer ilmu Hikmah ke Tubuh Korban

- Redaksi

Minggu, 2 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli 4 Orang Bocah, Dukun ini Mengaku Mentrasfer ilmu Hikmah ke Tubuh Korban. (foto: istimewah)

Cabuli 4 Orang Bocah, Dukun ini Mengaku Mentrasfer ilmu Hikmah ke Tubuh Korban. (foto: istimewah)

Beritasulsel.com – Seorang dukun asal Desa Kedalemankulon Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen berinisial MA (40) dibekuk oleh aparat kepolisian.

Pria yang mengaku sebagai titisan Mbah Bondan, serta masih mempunyai keturunan darah kerajaan Majapahit itu dilaporkan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap para gadis yang masih di bawah umur.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan para korban merupakan pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka. Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.

“Sampai saat ini sudah ada empat korban yang melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur,” jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Minggu 2 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2017 di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon. Para korban adalah gadis yang ingin memiliki kekuatan agar dalam hal berolahraga memiliki prestasi lebih.

Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang dia dapatkan dari kerajaan Majapahit. Namun karena tidak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebume di rumah tersangka, Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 11.45 wib.

Kepada polisi, tersangka ngotot mengaku titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri yang mempunyai gelar dewi. Jika akan melakukan ritual pengobatan atau pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

“Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. Terasangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (src)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58