Beritasulsel.com – Bupati Barru, Suardi Saleh melantik dan mengambil sumpah Drs. Wardan sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Barru di Menara Tower Kantor Bupati Barru, pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Pelantikan itu mendapat sorotan sejumlah anggota DPRD Barru, atas keputusannya melantik Sekretaris DPRD Barru (Sekwan) Drs.Wardan tanpa koordinasi dan persetujuan anggota DPRD.
Anggota DPRD Barru dari Fraksi Gerindra, H. Ikbal mengakui selama ini tidak mendapatkan informasi atau pun pemberitahuan terkait pergantian Sekwan DPRD Barru, padahal menurutnya, pergantian ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD Kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan pada pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan sejumlah pimpinan fraksi.
“Kami selaku Fraksi Gerindra Barru tidak pernah tahu sampai tiba-tiba ada rencana pelantikan Sekwan Dewan yang baru,” ujar H. Ikbal.
Tidak hanya itu, H. Ikbal juga menambahkan pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT dikonsultasikan dengan sejumlah pimpinan Fraksi.
“Sebenarnya ini yang akan kita tanyakan, kenapa Bupati Barru tidak mengindahkan aturan main yang ada? Dan kenapa saya selaku Ketua Fraksi tidak diberitahukan oleh pimpinan sementara DPRD Barru.
Namun kami Fraksi Gerindra Barru menegaskan, bahwa Fraksi Gerindra tidak pernah menolak siapapun orang yang ditunjuk pada posisi Sekwan. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan serta memang sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Diakui oleh salah satu Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Barru H.Ikbal bahwa sampai saat ini pergantian Sekwan tidak diketahui sama sekali, bahkan sebagai wakil ketua fraksi Gerindra dirinya sama sekali belum tau adanya pergantian tersebut.
“Kalau setahu saya fraksi Gerindra belum pernah melakukan rapat interen memutuskan demikian, kalau ada itu berarti pribadi,” jelas Ikbal. (fan/ril)