Beritasulsel.com – Ketua Komisariat STMIK Bina Adinata At Stmik BA HMI Cabang Bulukumba, Ardianto, S, mulai menagih janji Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
“Kata pak Bupati, dirinya mau menindak petugas di Pasar Sentral Bulukumba yang terlibat Pungli, nah sekarang saatnya dibuktikan,” kata Ardianto S, kepada Berita Sulsel, Kamis pagi (15/4).
“Tagline bapak ‘Dikerja bukan dicerita’ sangat tepat bila janjinya dibuktikan. Buktikan, jangan berjanji kalau tidak bisa dibuktikan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akrab disapa Andi Utta pernah berjanji akan menindak petugas pasar bila terbukti melakukan pungli terhadap pedagang di Pasar Sentral Bulukumba.
Kala itu, para pedagang mengaku dimintai 3 juta rupiah oleh oknum Kepala Pasar Sentral Bulukumba untuk pembangunan pagar. Tapi kepala pasar yang dikonfirmasi waktu itu mengaku tidak pernah menerima uang untuk pembangunan pagar.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial lalu di hearing di Komisi B DPRD Bulukumba. Andi Utta lalu berjanji akan menindak salah satu diantaranya.
“Kalau (pernyataan pedagang) tidak benar, saya suruh keluarkan berdagang di pasar. (tapi) kalau benar, saya tindak org petugas di pasar. Saya tidak biarkan ada pungli sepersen pun,” demikian bunyi janji Andi Utta kala itu, Jumat siang (2/4).
Hasil Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Ketua Komisi B, Fahidink HDK mengatakan bahwa Kepala Pasar Sentral patut diduga kuat melakukan pungli. Pasalnya, peruntukan uang Rp3 juta tersebut yang dipungut oleh oknum kepala pasar, tidak jelas dan tidak masuk akal.
“Uang Rp3 juta tersebut, permintaan (kepala pasar) untuk dipakai pada pembangunan pagar Pasar Sentral. Sementara kami di Komisi B, sudah mendorong program pembangunan pagar, sehingga kita menilai tidak masuk akal,” jelas Fahidin.
“Selanjutnya, alasan kepala pasar, uang tiga juta tersebut adalah untuk pembayaran SKRD karena untuk membuka kios, pedagang harus membayar 3 juta rupiah. Setelah kita buka PERDA (Peraturan Daerah), pembayaran untuk SKRD ternyata hanya belasan ribu rupiah saja. Jadi menurut kita, (pungutan 3 juta) itu, patut diduga kuat adalah Pungli,” beber Fahidin.
Komisi B juga, kata Fahidink, menemukan adanya pungli retribusi di lokasi bongkar muat Pasar Sentral Bulukumba, para sopir diberi hanya dua lembar karcis yang nilainya 2 ribu rupiah perlembar, namun diminta membayar 15 ribu rupiah.
Andi Utta yang dikonfirmasi terkait janjinya akan menindak petugas pasar, hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon.
Laporan: Heri..