Parepare, Sulsel – Kelebihan pemotongan tunjangan sertifikasi guru untuk iuran BPJS Kesehatan di Kota Parepare, segera dikembalikan.
Pekan depan, dana senilai total Rp670 juta itu sudah masuk di rekening masing-masing guru penerima sertifikasi yang berjumlah 935 orang. Dana itu dikucurkan dari Kas Daerah Pemkot Parepare.
Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad, Sabtu, 29 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi proses pengembalian sertifikasi guru sementara. In Syaa Allah Minggu depan sudah masuk di rekening masing-masing,” ungkap Jamaluddin.
Jamaluddin mengemukakan, pengembalian kelebihan pemotongan sertifikasi ini memang butuh proses, karena butuh kehati-hatian di antaranya harus diverifikasi ulang berapa jumlah uang yang masuk di Kas Daerah, dan berapa jumlah orang yang dananya terpotong.
“Setelah itu kita usulkan ke Kepala Daerah untuk persetujuan mengembalikan melalui Belanja Tak Terduga. Nah, ini perlu data yang akurat untuk meyakinkan pimpinan bahwa itu benar,” terang Jamaluddin.
Setelah disetujui oleh Wali Kota Parepare, maka langkah selanjutnya, kata Jamaluddin, dibuatkan SK bagi semua penerima yang jumlahnya sekitar 935 orang dengan jumlah anggaran senilai Rp670 juta lebih.
Proses panjang dalam pengembalian kelebihan pemotongan ini dimulai dari BKD Parepare melakukan permintaan pengembalian kelebihan tersebut ke KPPN. “Jadi ini prosesnya agak panjang dan perlu kehati-hatian. Tapi prosesnya sudah selesai, tinggal proses permintaan untuk ditransfer ke rekening masing-masing. Jadi jangan pernah ada kesan kami perlambat. Ini murni karena prosesnya yang agak lama,” tegas Jamaluddin.
Sabtu hingga Senin, 29-31 Mei 2021, dilakukan proses penandatanganan untuk pengembalian kelebihan pemotongan oleh para guru penerima sertifikasi di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare.
Pemotongan sertifikasi guru untuk iuran BPJS Kesehatan ini sesuai diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Besaran pemotongan iuran yang diatur dalam SE adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Itu dengan komposisi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta yang dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara.
Namun ketentuan bagi penerima tunjangan sertifikasi pemotongan dilakukan per triwulan sesuai dengan pencairan sertifikasi per triwulan. Sehingga pemotongan 1 persen dilakukan per triwulan bukan per bulan.
Pemaknaan pemotongan 1 persen per bulan sesuai diatur dalam SE Mendagri itu sempat menjadi acuan operator di Disdikbud Parepare dalam pemotongan sertifikasi. Sehingga dilakukan pemotongan 1 persen per bulan yang dimulai Januari 2020 hingga September 2020 atau 9 persen untuk sembilan bulan.
Belakangan diketahui pemaknaan itu keliru, seharusnya pemotongan untuk sertifikasi 1 persen per triwulan atau hanya 3 persen untuk tiga triwulan (sembilan bulan). Karena itu, kelebihan pemotongan 6 persen harus dikembalikan ke para guru penerima sertifikasi.
Oleh Pemkot Parepare dilakukanlah permintaan pengembalian ke BPJS Kesehatan melalui KPPN. Setelah melalui proses, permintaan pengembalian itu disetujui, dan dikembalikanlah dana senilai Rp670 juta lebih ke Kas Daerah Pemkot Parepare, pada 23 Desember 2020. Pengembalian anggaran itu masuk dalam pos Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemkot Parepare.
Kepala Disdikbud Parepare Arifuddin Idris menekankan, kembalinya dana di Kas Daerah tidak serta merta langsung bisa dicairkan, karena kembali butuh proses dan tahapan, terutama dasar atau payung hukumnya. Pencairan BTT sama dengan dana hibah yakni harus melalui Perwali Parsial.
“Saat ini dana sudah ada di Kas Daerah. Tapi untuk mengeluarkan dana dari Kas Daerah tidak semudah yang orang pikirkan, karena butuh payung hukum seperti SK Parsial, Perwali, SK Walikota. Dan mulai hari ini hingga Senin, guru-guru sudah menandatangani untuk pengembalian dana lengkap dengan rincian dana yang harus dikembalikan,” tandas Arifuddin. (*)