Beritasulsel.com – Daftar Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi bagian integral dari struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam hal gaji dan tunjangan, mereka setara dengan PNS.

Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para PPPK, karena terjadi kenaikan penghasilan sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Tunjangan PPPK.

Perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.

Kenaikan penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan Gaji Pokok (Rp)

Gol I: 1.938.500-2.900.900

Gol II: 2.116.900-3.071.200

Gol III: 2.206.500-3.201.200

Gol IV: 2.299.800-3.336.600

Gol V: 2.511.500-4.189.900

Gol VI : 2.742.800-4.367.100

Gol VII: 2.858.800-4.551.800

Gol VIII: 2.979.700-4.744.400

 Gol IX : 3.203.600-5.261.500

Gol X: 3.339.100-5.484.000

Gol XI: 3.480.300-5.716.000

Gol XII: 3.627.500-5.957.800

Gol XIII: 3.781.000-6.209.800

Gol XIV: 3.940.900-6.472.500

Gol XV: 4.107.600-6.746.200

Gol XVI: 4.281.400-7.031.600

Gol XVII: 4.462.500-7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan prestasi, tunjangan keluarga, tunjangan posisi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.

Besaran tunjangan ini dapat beragam tergantung pada lembaga, wilayah, dan jenis pekerjaan PPPK.

Bagi yang tertarik menjadi PPPK, pendaftaran dan seleksi PPPK akan dibuka kembali pada tahun ini.

Proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui situs SSCN BKN. Calon PPPK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan kompetensi.

PPPK menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor pemerintahan.

Dengan penghasilan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK memberikan peluang karir yang menarik bagi masyarakat Indonesia. (***)