Beritasulsel.com – Daftar Gaji Pokok PPPK Terbaru Tahun 2024: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi bagian integral dari struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam hal gaji dan tunjangan, mereka setara dengan PNS.
Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para PPPK, karena terjadi kenaikan penghasilan sebesar 8 persen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Tunjangan PPPK.
Perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.
Kenaikan penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan Gaji Pokok (Rp)
Gol I: 1.938.500-2.900.900
Gol II: 2.116.900-3.071.200
Gol III: 2.206.500-3.201.200
Gol IV: 2.299.800-3.336.600
Gol V: 2.511.500-4.189.900
Gol VI : 2.742.800-4.367.100
Gol VII: 2.858.800-4.551.800
Gol VIII: 2.979.700-4.744.400
Gol IX : 3.203.600-5.261.500
Gol X: 3.339.100-5.484.000
Gol XI: 3.480.300-5.716.000
Gol XII: 3.627.500-5.957.800
Gol XIII: 3.781.000-6.209.800
Gol XIV: 3.940.900-6.472.500
Gol XV: 4.107.600-6.746.200
Gol XVI: 4.281.400-7.031.600
Gol XVII: 4.462.500-7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan prestasi, tunjangan keluarga, tunjangan posisi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
Besaran tunjangan ini dapat beragam tergantung pada lembaga, wilayah, dan jenis pekerjaan PPPK.
Bagi yang tertarik menjadi PPPK, pendaftaran dan seleksi PPPK akan dibuka kembali pada tahun ini.
Proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui situs SSCN BKN. Calon PPPK harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan kompetensi.
PPPK menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor pemerintahan.
Dengan penghasilan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK memberikan peluang karir yang menarik bagi masyarakat Indonesia. (***)
