Beritasulsel.com – Seorang pria warga Jalan H.P. Cara, Kelurahan Tirosompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus Polisi diduga telah mencuri HP di lokasi parkir RSUD Andi Makkasau Kota Parepare.
Pria tersebut kata Wakapolres Parepare, Kompol Sudarno saat menggelar konferensi pers, berinisial PR alias Rio (21), pekerjaan buruh bangunan.
“Pelaku diduga mencuri HP seorang wanita di pelataran parkir RSUD Andi Makkasau pada hari Jumat 24 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya pada tanggal 7 Februari 2020,” ujar Kompol Sudarno, Selasa (03/03/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (RIS/BSS)