Belum Lengkap Dokumen Perizinan, Satpol PP Parepare Segel Pembangunan Gedung Pizza Hut

- Redaksi

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Satpol PP menyegel Gedung Pizza Hut yang sementara dibangun di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Rabu, 9/11/2022.

Sekretaris Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto mengatakan bahwa penyegelan pembangunan gedung tersebut lantaran belum melengkapi dokumen perizinan.

Ulfa mengungkapkan bahwa pembangunan gedung tersebut sudah ditegur melalui lisan dan surat tertulis sebanyak tiga kali. Namun, teguran itu tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan proses penyegelan restoran Pizza Hut berdasarkan laporan dan surat teguran ketiga dari pihak teknis yakni Dinas PUPR. Pihak Pizza Hut telah melakukan proses pembangunan diperkirakan 70 persen, di sisi lain dokumennya belum diselesaikan,” ucap Ulfa.

Ulfa menjelaskan penyegelan itu dalam menegakkan Perda nomor 5 tahun 2014 terkait ketertiban umum.

Dari penyegelan itu, Ulfa mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun terlebih dahulu melengkapi perizinannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat sekiranya dalam melaksanakan pembangunan di tempatnya masing-masing terlebih dahulu menyelesaikan perizinan bangunan baru melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.

Perwakilan Dinas PUPR Parepare, Hermansyah berharap masyarakat yang ingin membangun agar tertib administrasi. Membangun gedung itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kita sudah memberi kesempatan kepada pemohon untuk membangun itu hak mereka, namun demikian menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan proses perizinan,” kata Hermansyah.

Legal Lapangan PT Sarimelati Kencana, Rizal berdalih perizinan bangunan Pizza Hut terus berproses. Hanya saja, kata dia, dalam prosesnya, sistem simbg eror berhari-hari.

“Pada dasarnya kita tetap menyelesaikan sesuai prosedur yang ada. Meskipun kita ketahui bersama bahwa PUPR juga mengakui adanya eror system Simbg. Dari Satpol-PP sudah memberikan waktu 15 hari, tapi 9 hari vakum karena sistem eror,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare
Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan
BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Tim ANDALAN SULSEL PEDULI Terus Support Warga Terdampak Bencana di NTT
Perwira AL Lantamal XII/PTK Raih Gelar Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas
Relawan AAS Community Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Maros, Barru, Pangkep, dan Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:43

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:36

Andi Amar Ma’ruf Yakin Kepemimpinan Tasming Hamid Akan Majukan Parepare

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:16

Terobosan Taruna Ikrar, BPOM Siap Bangun Sekolah Kedinasan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:30

BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan

Berita Terbaru