Begini Kronologi Penangkapan 1,5 Kg Sabu yang Diamankan di Parepare

- Redaksi

Senin, 11 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Kepolisian resor kota Parepare gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Senin siang (11/2/2019).

Pada kegiatan itu, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi yang memimpin pemusnahan mengatakan bahwa barang bukti sebanyak 1,5 Kg yang dimusnahkan, diamankan dari dua tersangka masing masing berinisial MH dan YS.

Berikut Kronologi penangkapan barang haram tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 bertempat di Kota Tarakan Provinsi Kaltara, seorang lelaki berinisial RJ (masuk dalam DPO), menyuruh MH membawa Sabu-sabu ke Parepare, untuk selanjutnya dibawa ke Makassar dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp40 juta.

Sabu tersebut sebanyak 1 bungkus besar terbungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kain merah motif batik lalu sabu tersebut dibawa pulang ke rumah tersangka MH.

Keesokan harinya, Senin 31 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka MH berangkat dari Tarakan membawa Sabu tersebut menuju kota Parepare dengan menumpang di KM Bukit Siguntang.

Rabu 2 Januari 2019 Sekitar pukul 09.30 Wita, tersangka tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare. Saat diperiksa tas warna hitam milik tersangka ditemukanlah Sabu tersebut dengan berat sekitar 1 Kg yang dililit sweater merah dan dibungkus lagi dengan kain merah motif batik.

Ada tiga pria yang menjemput tersangka MH di Pelabuhan, ketiga pria tersebut berinisial F, I dan D saat diinterogasi MH mengatakan ketiga pria tersebut tidak mengetahui perihal Sabu tersebut.

Kedua tersangka saat diperlihatkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti

Selanjutnya kronologi penangkapan tersangka YS bersama Sabu 0,5 Kilo gram.

Saat itu tersangka YS turun dari Kapal KM Lambelu yang sandar di Pelabuhan Nusantara dan membawa tas berwarna biru, saat diperiksa tas tersebut ternyata berisi Sabu seberat 0,5 Kilo Gram.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diantar langsung oleh seorang buruh atas suruhan SK sewaktu tersangka YS berada di atas kapal KM Lambelu sesaat sebelum berangkat dari Tarakan menuju Parepare.

Selanjutnya tersangka YS membawa barang tersebut menuju Parepare. Sesuai kesepakatan antara YS dengan SK, bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa ke Barombong Kabupaten Pinrang.

Setelah sampai di Pinrang akan diberi tahu lebih lanjut oleh SK yang akan menerima sabu tersebut namun berhasil digagalkan di Parepare.

Demikian uraian singkat singkat penangkapan barang haram tersebut yang dibacakan oleh Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Zaki sesaat sebelum pemusnahan barang haram tersebit digelar. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru