Beritasulsel.com – Bantuan bedah rumah di Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini bermasalah, beberapa penerima ternyata bukan pemilik lahan.

Hal itu diungkapkan oleh sumber pada hari Selasa (27/07/21). Sumber menyebut bahwa penerima yang dimaksud atas nama Samsul Alam dan Cia.

“Awalnya, bedah rumah Samsul Alam berjalan lancar dan sudah hampir selesai. Tiba tiba timbul masalah keluarga antara istrinya Samsul Alam atas nama Ida dengan Asri. Lalu Asri minta agar bedah rumah Samsul Alam tidak dilanjutkan karena lahan yang di tempati adalah miliknya bukan milik Samsul Alam,” beber sumber.

“Mengapa Samsul Alam dan Cia diloloskan sebagai penerima bantuan bedah rumah padahal bukan lahannya? inilah yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan pendamping padahal kita semua tahu kriteria penerima bantuan bedah rumah harus lahan sendiri yang dibuktikan dengan alas hak,” pungkas sumber.

Pendamping program bedah rumah atas nama Heri yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya meloloskan Samsul Alam sebagai penerima bedah rumah karena ada surat keterangan penguasaan lahan yang dibuat oleh Kepala Desa Topanda.

“Saya sudah tanyakan ke Ida, apakah lahan tersebut adalah miliknya, tapi Ida waktu itu bilang bukan miliknya tapi milik kelurganya, jadi saya suruh Ida mengurus surat keterangan ke Kepala Desa. Setelah selesai, surat itulah yang saya lampirkan ke pusat,” jelasnya.

Ahli waris tanah tersebut adalah Asri bersaudara. Saat dikonfirmasi, Asri mengatakan bahwa dirinya dan saudara saudaranya tidak pernah diberitahu oleh Kepala Desa bahwa lahan tersebut akan diberikan kepada Ida dan dibuatkan Surat Keterangan Kepemilikan.

“Saya bersaudara adalah ahli waris dan tidak pernah diberitahu bahwa akan dibuatkan Surat Keterangan Kepemilikan kepada Ida. Jadi saya kira sangat salah itu pak desa mengapa kami tidak diberitahu,” ungkap Asri.

Lanjut ke halaman 2.

PENGAKUAN KEPALA DESA TOPANDA

Kepala Desa Topanda, Andi Djemma yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan yang diberikan kepada Samsul Alam/Ida. Tapi, kata Andi Djemma, surat tersebut hanya sebagai syarat untuk menurunkan program bantuan bedah rumah, bukan sebagai bukti hak milik.

“Saya buatkan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan karena atas usulan pak Heri sendiri selaku pendamping bedah rumah. Kemudian atas pengakuan Ida sendiri bahwa tanah tersebut adalah miliknya, maka saya buatkan,” jelas Andi Djemma.

Saat ditanya mengapa tidak dihadirkan ahli waris saat dibuatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah. Andi Djemma mengatakan bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tersebut bukan sebagai bukti hak milik tapi hanya sebagai persyaratan agar program bedah diturunkan ke Desa Topanda.

Cia juga adalah penerima bantuan bedah rumah di Dusun Topanda Desa Topanda, padahal kata sumber, lahan yang di tempati Cia bukan miliknya tapi milik orang lain.

“Iya pak lahan ini bukan milik saya, saya hanya menumpang. Tapi saya bersyukur dapat bantuan bedah rumah dari pemerintah,” ungkap Cia yang ditemui di lokasi bedah rumah.

Dari pantauan beritasulsel.com, rumah milik Cia dikerja diduga asal jadi, beberapa bagian hanya menggunakan papan yang tidak diserup atau tidak di ketam.

Kusen yang terpasang tidak seperti kusen pada umumnya hanya balok kayu yang terpasang di masing masing bagian. Ujung balok tersebut dengan ujung lainnya tidak menyatu seperti kusen pada umumnya.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Topanda atas nama Andi Zaenal Abiding juga membenarkan hal itu bahwa bedah rumah di Dusun Topanda hanya dikerja asal jadi..

“Iya sepertinya begitu (dikerja hanya asal jadi). Saya juga biasa lihat papannya dipasang tidak di ketam, biasa juga saya tegur itu tukangnya tapi mereka tidak dipeduli tetap saja begitu (papan dipasang tanpa diserup),” ucap Andi Zaenal Abiding.

Untuk diketahui, program bedah rumah tersebut menelan anggaran sebanyak 400 juta rupiah dengan rincian satu unit rumaj mendapat kucuran dana sebanyak Rp20 juta. Yang dibagi menjadi dua, 17 juta 500 ribu rupiah untuk pembelian material dan 2 juta 500 ribu rupiah untuk upah tukang.

Laporan: Parwansyah
Editor: Heri