Bawa Sabu, Pria Asal Lutra dan Enrekang Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku setelah diamankan Polisi

Dua terduga pelaku setelah diamankan Polisi

Beritasulsel.com – Satus Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (30/03/2020).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AC (39), asal Jalan Lesangi, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dan MF (25), warga Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

Keduanya diringkus dengan cara dicegat saat melaju mengendarai sepeda motor di jalan poros Kecamatan Cendana menuju Kecamatan Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan kepada wartawan sesaat lalu.

Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang. Keduanya dikenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara

“Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ridwan.

Editor: Risal

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru