Beritasulsel.com – Satus Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (30/03/2020).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AC (39), asal Jalan Lesangi, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara dan MF (25), warga Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Keduanya diringkus dengan cara dicegat saat melaju mengendarai sepeda motor di jalan poros Kecamatan Cendana menuju Kecamatan Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,50 gram,” ucap Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan kepada wartawan sesaat lalu.
Kini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang. Keduanya dikenakan Pasal 112 (1), 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara
“Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ridwan.
Editor: Risal