Bandar Sabu di Bone Dilumpuhkan ini Barang Bukti yang Diamankan

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, (foto: ist)

Ilustrasi, (foto: ist)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10).

Informasi yang diterima media ini terduga pelaku yang diamankan bernama Butunge warga Bajoe, Kabupaten Bone. Pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 ons.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika yang berhasil dikonfirmasi beritasulsel.com, membenarkan informasi itu. Diari mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Butungge, Warga Bajoe, Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan oleh personel Polrestabes Makassar dibantu oleh personel TNI dari satuan Denpal Bone.

“Barang bukti yang diamankan sekitar 120 gram. Penangkapan dibantu oleh personel TNI. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada rekan rekan TNI dari Kesatuan Denpal Bone Kodam XIV Hasanuddin, karena membantu kami dalam penangkapan Bandar ini,” ucap Kompol Diari sesaat lalu.

Saat diamankan, lanjut Diari, pelaku hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap. Namun saat dilakukan pengembangan di Kabupaten Maros, pelaku kembali berulah hendak melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan.

Lebih lanjut Diari menjelaskan bahwa pelaku adalah bandar sabu lintas daerah di Sulawesi Selatan. Bahkan pelaku pernah mengambil barang haram dari Kalimantan melalui jaringan Malaysia. Pelaku juga terbilang ‘licin’ karena berkali kali hendak diamankan namun baru kali ini berhasil.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh beberapa rekannya yang dijadikan kaki tangan dalam bisnis haramnya itu. Bahkan yang diamankan di Minasa Upa adalah kaki tangan pelaku.

Barang bukti 120 gram yang diamankan dari Butunge ditemukan di saku celana yang dikenakannya. Polisi juga menemukan barang bukti lain yakni alat hisap sabu dan timbangan digital.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hs/bss)

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta
Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Mutasi Polda Sulsel Keluar ini Personel Polres Bone yang Bergeser
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:04

Mantan Kades Laoni Bone Jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana APBDes Ratusan Juta

Kamis, 12 September 2024 - 16:27

Pungli SIM di Polres Bone, Mahasiswa Geruduk Ditlantas Polda Sulsel

Minggu, 8 September 2024 - 18:07

Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Berita Terbaru