Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10).
Informasi yang diterima media ini terduga pelaku yang diamankan bernama Butunge warga Bajoe, Kabupaten Bone. Pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 ons.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika yang berhasil dikonfirmasi beritasulsel.com, membenarkan informasi itu. Diari mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Butungge, Warga Bajoe, Kabupaten Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan oleh personel Polrestabes Makassar dibantu oleh personel TNI dari satuan Denpal Bone.
“Barang bukti yang diamankan sekitar 120 gram. Penangkapan dibantu oleh personel TNI. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada rekan rekan TNI dari Kesatuan Denpal Bone Kodam XIV Hasanuddin, karena membantu kami dalam penangkapan Bandar ini,” ucap Kompol Diari sesaat lalu.
Saat diamankan, lanjut Diari, pelaku hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap. Namun saat dilakukan pengembangan di Kabupaten Maros, pelaku kembali berulah hendak melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan.
Lebih lanjut Diari menjelaskan bahwa pelaku adalah bandar sabu lintas daerah di Sulawesi Selatan. Bahkan pelaku pernah mengambil barang haram dari Kalimantan melalui jaringan Malaysia. Pelaku juga terbilang ‘licin’ karena berkali kali hendak diamankan namun baru kali ini berhasil.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh beberapa rekannya yang dijadikan kaki tangan dalam bisnis haramnya itu. Bahkan yang diamankan di Minasa Upa adalah kaki tangan pelaku.
Barang bukti 120 gram yang diamankan dari Butunge ditemukan di saku celana yang dikenakannya. Polisi juga menemukan barang bukti lain yakni alat hisap sabu dan timbangan digital.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hs/bss)