Bandar Sabu di Bone Dilumpuhkan ini Barang Bukti yang Diamankan

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, (foto: ist)

Ilustrasi, (foto: ist)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (10/10).

Informasi yang diterima media ini terduga pelaku yang diamankan bernama Butunge warga Bajoe, Kabupaten Bone. Pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 ons.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika yang berhasil dikonfirmasi beritasulsel.com, membenarkan informasi itu. Diari mengatakan bahwa terduga pelaku bernama Butungge, Warga Bajoe, Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan oleh personel Polrestabes Makassar dibantu oleh personel TNI dari satuan Denpal Bone.

“Barang bukti yang diamankan sekitar 120 gram. Penangkapan dibantu oleh personel TNI. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada rekan rekan TNI dari Kesatuan Denpal Bone Kodam XIV Hasanuddin, karena membantu kami dalam penangkapan Bandar ini,” ucap Kompol Diari sesaat lalu.

Saat diamankan, lanjut Diari, pelaku hendak melarikan diri namun berhasil ditangkap. Namun saat dilakukan pengembangan di Kabupaten Maros, pelaku kembali berulah hendak melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan.

Lebih lanjut Diari menjelaskan bahwa pelaku adalah bandar sabu lintas daerah di Sulawesi Selatan. Bahkan pelaku pernah mengambil barang haram dari Kalimantan melalui jaringan Malaysia. Pelaku juga terbilang ‘licin’ karena berkali kali hendak diamankan namun baru kali ini berhasil.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh beberapa rekannya yang dijadikan kaki tangan dalam bisnis haramnya itu. Bahkan yang diamankan di Minasa Upa adalah kaki tangan pelaku.

Barang bukti 120 gram yang diamankan dari Butunge ditemukan di saku celana yang dikenakannya. Polisi juga menemukan barang bukti lain yakni alat hisap sabu dan timbangan digital.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (hs/bss)

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolres Bone Dimutasi, Ini Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Pj Bupati Andi Abubakar dampingi Pj Bupati Andi Winarno, Ziarah Makam Raja Bone ke XI La Tenri Ruwa Sultan Adam Matinroe Ri Bantaeng
Bone Sulsel Diguncang Gempa Magnitudo 4,1

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:25

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:26

Kapolres Bone Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita Terbaru