Bejat betul kelakuan IW (28 Tahun) warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang tega menghamili anak kandungnya sebut saja namanya bunga (red) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas VI (Enam)
Terungkapnya kehamilan siswi SD ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga akan perut sang siswi yang kian membesar. Pihak keluarga pun melakukan pengecekan medis. dan alangkah terkejutnya keluarga korban saat hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban bunga sedang mengandung lima bulan.
Saat ditanyai oleh keluarga perihal siapa yang tega menghamilinya awalnya, korban enggan menyebutkan siapa yang melakukannya. Namun setelah didesak akhirnya korban menyebut bahwa ayah kandungnyalah sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui hal tersebut nenek korban SM (63 Tahun) langsung melaporkan kelakuan bejat ayah kandung korban di Polsek Lebong Selatan, Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho membenarkan kejadian ini. Ia menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, Sabtu (3/11/2018).
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018. Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu,” kata Teguh.
Teguh juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018. Waktu itu, korban sedang tertidur lbersama IW antara pukul 20.00-24.00 WIB. IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Teguh.
IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban sehingga mengakibatkan anaknya hamil lima bulan. “Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Teguh.
Sumber: indonesiannewspaper.com