Parepare – Keluarga Andi Mappasere alias Andi Ece merasa dipermalukan atas pernyataan Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Tarmidzi ke sejumlah media bahwa putranya, Andi Fadil (AF), berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2024 dan ditangkap pada Juli 2025 karena menjual narkoba.
“Anakku (AF) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2024, apalagi berstatus DPO. Untuk itu saya tantang Pak Kasat memperlihatkan surat tersangka dan DPOnya kalau memang ada. Saya sudah laporkan hal ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Andi Ece, Selasa (2/12/2025).
“Anakku ditangkap karena jual narkoba, itu juga tidak benar. Faktanya, Falli ditangkap bersama satu sachet sabu pada Juli 2025. Falli bilang pemiliknya bernama Rifki berada di rumah Andi Ece. Polisi datang menangkap Rifki, di dompetnya ditemukan 14 sachet sabu. Posisi anakku waktu itu main game tapi tetap dibawa ke Polres,” terang Andi Ece.
“Rifki lalu membuat pernyataan bermeterai bahwa 14 sachet sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan anakku Andi Fadil. Tapi, polisi menjerat anakku Pasal 114 dan 112 yaitu pasal penjual atau pengedar. Dari sini kami beranggapan bahwa ini ada unsur dendamnya. Kemudian mereka melepaskan Falli yang ditangkap bersama satu sachet sabu,” pungkas dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Tarmidzi yang dikonfirmasi mengaku akan mengklarifikasinya melalui Humas Polres Parepare.
Sayangnya, Kasubsi Humas Polres Parepare, Aiptu Erwin yang ditemui pada Rabu (3/12), enggan membahas apalagi memperlihatkan surat DPO Andi Fadil.
BACA JUGA: Dituding Menetapkan Tersangka Karena Dendam, Begini Penjelasan Polres Parepare
Dia mengatakan bahwa Andi Fadil ditangkap karena kasus yang baru bukan karena kasus tahun 2024 lalu, sehingga ia berkelik bahwa pernyataan Kasat Narkoba tentang Andi Fadil DPO tahun 2024 tidak perlu lagi dibahas.
Erwin hanya mengonfirmasi tentang pasal yang diterapkan kepada Andi Fadil. Ia mengatakan bahwa Rifki menakar barang haram itu di kamar Andi Fadil dan Andi Fadil mengetahui secara jelas. Maka polisi menjerat Andi Fadil Pasal 112 dan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1).
“Karena pasal 132 tidak bisa berdiri sendiri maka di jucto ke pasal induk yaitu pasal 114 dan 112. Kalau memang itu tidak benar, silahkan buktikan di Pengadilan karena kami (penyidik) hanya memberkaskan, persoalan pembuktian ada di Pengadilan,” terang Erwin didampingi Kasi Humas Polres Parepare AKP Hendar Wardi. (***)
