Beritasulsel.com – Pria bernama Andi Muhammad Fadil (23), warga Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare, ditangkap polisi pada Juli 2025 saat sedang bermain game di rumahnya. Namun ia justru dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang peredaran narkoba.

Ayah kandung Fadil yaitu Andi Mappasere alias Andi Ece, menilai kasus ini sarat dengan unsur dendam. “Ada unsur dendamnya ini. Anakku hanya main game, tidak ada bukti menjual atau menguasai sabu, tapi dijerat pasal pengedar,” ujarnya kepada Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com, Rabu malam (26/11/2025).

Menurutnya, masalah yang menimpa anaknya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada September 2024 lalu. Saat itu, Fadil membonceng temannya tiba tiba beberapa orang datang menyergapnya.

Fadil pun tancap gas dan lari pulang karena mengira begal. Tak lama kemudian, sekelompok polisi datang ke rumah Andi Fadil salah satunya berinisial Brigpol DNL, mereka membawa orang yang baru saja ditangkap itu.

“Saya kemudian menjelaskan bahwa orang yang kalian tangkap tidak ada hubungannya dengan Fadil. Polisi lalu bilang ‘kalau itu bisa diatur’ setelah itu mereka pergi,” kata Andi Ece.

Keesokan harinya, lanjut dia, Brigpol DNL datang dan minta uang dengan dalih untuk menutup kasus tersebut. Tapi Ande Ece mengaku tidak punya uang. DNL disebut berkali kali minta bahkan dengan nada mengancam.

Karena merasa diteror, akhirnya Andi Ece mengadu ke Paminal Polres Parepare. Setelah itu Brigpol DNL berhenti menagih, tetapi dia mengirim pesan mengancam.

“Isi pesannya kurang lebih begini, ‘Kau tidak kooperatif, tapi tidak apa-apa. Suruh memangmi lari anakmu. Di mana pun akan kucari.’ pesan itu saya tidak gubris, saya diamkan saja,” ungkapnya.

Bulan juli 2025, polisi menangkap Falli dengan barang bukti satu sachet sabu. Falli mengaku bahwa sabu itu milik Rifki. Ia lalu membawa polisi ke rumah Andi Ece karena Rifki berada di rumah itu.

Polisi kemudian menangkap Rifki, Andi Fadil, dan Muslimin, di rumah tersebut. Dari dompet Rifki, polisi menyita 14 sachet sabu. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Andi Fadil dijerat dengan pasal pengedar narkoba yaitu Pasal 112 Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Jo 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Penerapan pasal inilah yang tidak diterima Andi Ece, karena menurut dia, Andi Fadil hanya bermain game dan tidak kaitannya dengan sabu milik Rifki.

“Saya tidak terima penerapan pasalnya dan Insya Allah saya akan laporkan ke Propam. Yang paling Aneh, Falli dilepas dan satu sachet sabu yang disita darinya tidak jelas di mana keberadaannya, patut diduga keras bahwa ada oknum polisi yang mengonsumsi sabu itu atau mereka jual kembali,” tutur Andi Ece.

Sementara itu, Brigpol DNL yang dikonfirmasi membantah hal itu, dia mengatakan bahwa apa yang dikatakan Andi Ece tidak benar.

“Tidak benar itu pak. Saya tidak pernah minta uang sama Andi Ece apalagi mengancam lewat whatsApp,” singkat DNL Kamis (27/11) sesaat lalu. (*)