Beritasulsel.com — Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersama dengan barang bukti 90 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika saat menggelar konfrensi pers mengatakan, bahwa ada enam pelaku yang berhasil diamankan satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan berinisial AR.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat ditangkap, pelaku melawan petugas serta melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan,” ujar Diari Estetika, Rabu (10/04/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan keenam pelaku, kata Diari, berawal dari tertangkapnya SU alias Sobek (38) di BTN Makio Baji pada hari Selasa 9 April 2019 sekitar pukul 02.30 Wita bersama barang bukti sabu sebanyak 4 sachet, 1 buah alat timbangan digital dan 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk berwarna merah.
“Saat dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 wita di Kost Ewa Landak Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar, petugas kembali meringkus tiga pelaku dua diantaranya perempuan yakni SR alias Eci (27), RI (31) serta lelaki AM alias Andi (20),” tambah Diari.
Petugas kembali melakukan pengembangan ke Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya perumahan Orchid dan berhasil mengamankan AR (33) dan perempuan JE (30),
“AR merupakan bandar sabu dimana sebelumnya istri AR telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) dengan pemilikan sabu seberat 3 kilogram,” ungkap Diari
Dari tangan AR disita barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak dua sachet besar dan sebuah timbangan digital. Selanjutnya keenam (6) pelaku dibawah ke Mako satuan narkoba Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara.