6 Lagi Pelaku Narkoba Riringkus, 1 Terpaksa Ditembak

- Redaksi

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersama dengan barang bukti 90 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika saat menggelar konfrensi pers mengatakan, bahwa ada enam pelaku yang berhasil diamankan satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan berinisial AR.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat ditangkap, pelaku melawan petugas serta melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan,” ujar Diari Estetika, Rabu (10/04/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan keenam pelaku, kata Diari, berawal dari tertangkapnya SU alias Sobek (38) di BTN Makio Baji pada hari Selasa 9 April 2019 sekitar pukul 02.30 Wita bersama barang bukti sabu sebanyak 4 sachet, 1 buah alat timbangan digital dan 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk berwarna merah.

“Saat dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 wita di Kost Ewa Landak Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar, petugas kembali meringkus tiga pelaku dua diantaranya perempuan yakni SR alias Eci (27), RI (31) serta lelaki AM alias Andi (20),” tambah Diari.

Petugas kembali melakukan pengembangan ke Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya perumahan Orchid dan berhasil mengamankan AR (33) dan perempuan JE (30),

“AR merupakan bandar sabu dimana sebelumnya istri AR telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) dengan pemilikan sabu seberat 3 kilogram,” ungkap Diari

Dari tangan AR disita barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak dua sachet besar dan sebuah timbangan digital. Selanjutnya keenam (6) pelaku dibawah ke Mako satuan narkoba Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru