6 Lagi Pelaku Narkoba Riringkus, 1 Terpaksa Ditembak

- Redaksi

Kamis, 11 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba bersama dengan barang bukti 90 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika saat menggelar konfrensi pers mengatakan, bahwa ada enam pelaku yang berhasil diamankan satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan berinisial AR.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena saat ditangkap, pelaku melawan petugas serta melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan,” ujar Diari Estetika, Rabu (10/04/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan keenam pelaku, kata Diari, berawal dari tertangkapnya SU alias Sobek (38) di BTN Makio Baji pada hari Selasa 9 April 2019 sekitar pukul 02.30 Wita bersama barang bukti sabu sebanyak 4 sachet, 1 buah alat timbangan digital dan 1 sachet plastik klip bening berisi serbuk berwarna merah.

“Saat dilakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 wita di Kost Ewa Landak Jalan Inspeksi Kanal Kota Makassar, petugas kembali meringkus tiga pelaku dua diantaranya perempuan yakni SR alias Eci (27), RI (31) serta lelaki AM alias Andi (20),” tambah Diari.

Petugas kembali melakukan pengembangan ke Jalan Metro Tanjung Bunga tepatnya perumahan Orchid dan berhasil mengamankan AR (33) dan perempuan JE (30),

“AR merupakan bandar sabu dimana sebelumnya istri AR telah lebih dulu ditangkap dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) dengan pemilikan sabu seberat 3 kilogram,” ungkap Diari

Dari tangan AR disita barang bukti narkoba yang diduga sabu sebanyak dua sachet besar dan sebuah timbangan digital. Selanjutnya keenam (6) pelaku dibawah ke Mako satuan narkoba Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58