Beritasulsel.com – Lima orang pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Polisi Polres Wajo. Mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda.
Kelima pria tersebut diamankan karena diduga telah membakar rumah warga Desa Wajo Riaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, pada tanggal 25 Desember 2020, lalu.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar konferensi pers Selasa siang (12/1/21) mengatakan bahwa kelima pria tersebut masing masing bernama Asman (22), Adi Fitriah (24), Rusli (20), Ahmad Asse (34) dan Sarman (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membakar rumah korban. Aksi tersebut telah mereka rencanakan sebelumnya,” ucap Muhammad Islam.
Adapun modus sudah direncanakan dengan cara pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk melakukan pembakaran dengan membawa bensin dalam jerigen sebanyak 15 liter.
Motif peristiwa itu, karena mereka ingin membalas dendam lantaran adanya kesalah pahaman dengan korban sehari sebelumnya.
“Para tersangka akan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya dengan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP PIDANA JOUNTO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Muhammad Islam. (hs/bss)