Beritasulsel.com — Empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh satuan narkoba Polres Sinjai, Jumat (15/2/2019).
Keempat pelaku, kata Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa , tiga pria berinisial HA (37), IR (45), MR (50) dan seorang wanita berinisial HL (52).
Keempat pelaku diringkus berkat informasi dari warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya dua orang yang diringkus yakni HA dan IR bersama dengan barang bukti satu sachet berisi sabu sabu. Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari HL,” ujar Sebpril Sesa, Sabtu (16/2).
Dari pengakuan pelaku, polisi lalu bergerak menuju kediaman HL dan Polisi menemukan HL bersama dengan suaminya yakni MR serta barang bukti satu sachet shabu, delapan sachet plastik bungkus bekas pakai, lima pipet berbentuk sendok dan dua buah pirex.
Selanjutnya, keempat bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)