3 Orang Penimbun BBM di Jeneponto Diringkus Polisi, ini BB yang Diamankan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Sabhara Polres Jeneponto mengamankan tiga unit mobil bersama tiga orang pria yang diduga pelaku penimbun BBM.

Mereka diamankan di Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu pagi (08/04/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul melalui keterangan persnya yang diterima media ini sesaat lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahrul mengatakan ketiga pria yang diamankan berasal dari Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, masing-masing bernama Onda (25), Nasrun (35) dan
Firman Dg Tanga (40).

Mereka diamankan bersama barang bukti mobil Toyota kijang Lgx warna hitam bernomor polisi DD-1829-VI dengan jumlah muatan jerigen sebanyak 15 Buah. 13 jerigen terisi BBM dan 2 jerigen kosong.

Barang bukti mobil Toyota kijang Lgx warna hitam bernomor polisi DD-1336-VJ dengan jumlah muatan jerigen sebanyak 16 buah 10 jerigen berisis BBM dan 6 jerigen kosong.

“Mobil Toyota Kijang Super warna Abu-abu dengan nomor polisi DD-795-OM jumlah muatan jerigen sebanyak 15 buah. 10 jerigen berisi BBM dan 5 jerigen kosong,” ungkap Syahrul.

Penangkapan itu kata Syahrul bermula, saat unit patroli Sat Sabhara Polres Jeneponto melaksanakan patroli rutin kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil yang diduga mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU No. 74.923.41 Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Atas informasi tersebut, unit patroli Sabhara melakukan pengecekan dan menemukan mobil yang tersebut dilengkapi dengan pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Personel lalu mengamankan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut,” ucap Syahrul mengurai kronologi penangkapan.

Syahrul juga menyebut bahwa penimbunan BBM jenis premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin.

“Ini merupakan perbuatan melanggar hukum undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Syahrul.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Kades Parasangeng Beru, Abd Rahman Bantah Dituding Korupsi dan Penyelewengan Jabatan
AMPJ Laporkan Kades Parasangan Beru ke Kejari Jeneponto Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:20

Kades Parasangeng Beru, Abd Rahman Bantah Dituding Korupsi dan Penyelewengan Jabatan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08

AMPJ Laporkan Kades Parasangan Beru ke Kejari Jeneponto Dugaan Penyelewengan Jabatan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Berita Terbaru