3 Orang Penimbun BBM di Jeneponto Diringkus Polisi, ini BB yang Diamankan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Sabhara Polres Jeneponto mengamankan tiga unit mobil bersama tiga orang pria yang diduga pelaku penimbun BBM.

Mereka diamankan di Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu pagi (08/04/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul melalui keterangan persnya yang diterima media ini sesaat lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahrul mengatakan ketiga pria yang diamankan berasal dari Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, masing-masing bernama Onda (25), Nasrun (35) dan
Firman Dg Tanga (40).

Mereka diamankan bersama barang bukti mobil Toyota kijang Lgx warna hitam bernomor polisi DD-1829-VI dengan jumlah muatan jerigen sebanyak 15 Buah. 13 jerigen terisi BBM dan 2 jerigen kosong.

Barang bukti mobil Toyota kijang Lgx warna hitam bernomor polisi DD-1336-VJ dengan jumlah muatan jerigen sebanyak 16 buah 10 jerigen berisis BBM dan 6 jerigen kosong.

“Mobil Toyota Kijang Super warna Abu-abu dengan nomor polisi DD-795-OM jumlah muatan jerigen sebanyak 15 buah. 10 jerigen berisi BBM dan 5 jerigen kosong,” ungkap Syahrul.

Penangkapan itu kata Syahrul bermula, saat unit patroli Sat Sabhara Polres Jeneponto melaksanakan patroli rutin kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil yang diduga mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU No. 74.923.41 Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Atas informasi tersebut, unit patroli Sabhara melakukan pengecekan dan menemukan mobil yang tersebut dilengkapi dengan pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Personel lalu mengamankan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut,” ucap Syahrul mengurai kronologi penangkapan.

Syahrul juga menyebut bahwa penimbunan BBM jenis premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin.

“Ini merupakan perbuatan melanggar hukum undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Syahrul.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru