3 Orang Penimbun BBM di Jeneponto Diringkus Polisi, ini BB yang Diamankan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Sabhara Polres Jeneponto mengamankan tiga unit mobil bersama tiga orang pria yang diduga pelaku penimbun BBM.

Mereka diamankan di Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu pagi (08/04/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul melalui keterangan persnya yang diterima media ini sesaat lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syahrul mengatakan ketiga pria yang diamankan berasal dari Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, masing-masing bernama Onda (25), Nasrun (35) dan
Firman Dg Tanga (40).

Mereka diamankan bersama barang bukti mobil Toyota kijang Lgx warna hitam bernomor polisi DD-1829-VI dengan jumlah muatan jerigen sebanyak 15 Buah. 13 jerigen terisi BBM dan 2 jerigen kosong.

Barang bukti mobil Toyota kijang Lgx warna hitam bernomor polisi DD-1336-VJ dengan jumlah muatan jerigen sebanyak 16 buah 10 jerigen berisis BBM dan 6 jerigen kosong.

“Mobil Toyota Kijang Super warna Abu-abu dengan nomor polisi DD-795-OM jumlah muatan jerigen sebanyak 15 buah. 10 jerigen berisi BBM dan 5 jerigen kosong,” ungkap Syahrul.

Penangkapan itu kata Syahrul bermula, saat unit patroli Sat Sabhara Polres Jeneponto melaksanakan patroli rutin kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil yang diduga mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU No. 74.923.41 Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Atas informasi tersebut, unit patroli Sabhara melakukan pengecekan dan menemukan mobil yang tersebut dilengkapi dengan pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Personel lalu mengamankan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut,” ucap Syahrul mengurai kronologi penangkapan.

Syahrul juga menyebut bahwa penimbunan BBM jenis premium yang dilakukan oleh para pelaku diduga bekerja sama dengan pengawas, petugas dan operator pompa bensin.

“Ini merupakan perbuatan melanggar hukum undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Syahrul.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum
Polres Jeneponto Klarifikasi Kasus Pupuk Subsidi Jalan di Tempat: Tidak Jalan di Tempat, Sudah Ada 2 Tersangka
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:07

PB HPMT Bersama Pemdes Maero Jeneponto Gandeng LBH Butta toa Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru