Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kota Makassar diamankan unit Resmob Polsek Panakukang saat hendak menjual satu gulung kabel yang diduga hasil curian.
Kedua pemuda tersebut kata Paur Humas Polsek Panakukang Bripka Ahmad Halim, diamankan di Jalan Pengayoman Makassar, Senin dini hari (20/01/2020) sekitar pukul 02.00 wita.
“Keduanya berasal dari Jalan Sukaria Kecamatan Panakukang, Makassar. Masing masing berinisial DI berusia 20 tahun dan AA berusia 19 tahun,” ungkap Ahmad Senin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi kata dia, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang dengan cara mengintai rumah rumah korban dan saat pelaku melihat ada kabel yang tergulung di depan rumah korban,
“Kedua pelaku langsung membawa kabur kabel tersebut untuk ia jual kembali namun berhasil diamankan oleh personel. Pelaku mengaku mau menjual hasil curiannya untuk ia pakai beli sabu,” sambung Ahmad.
“Satu diantara dua pelaku yakni DI, baru saja keluar dari lapas karena kasus pencurian. Kini kedua pelaku bersama barang bukti satu gulung kabel warna putih dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Panakukang untuk proses hukum lebih lanjut” demikian Ahmad. (hs/bss)