2 Orang Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Gowa

- Redaksi

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Aksi kekerasan terhadap Asmika Putri (6), oleh kedua orang tuanya HAS(43) dan TAU(47) ,serta Paman US (44) dan Kakeknya BA (70), yang terjadi di Lingk Lembang Panai Kel Gantarang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siang.

Diduga, lanjut Kabid Humas Aksi sadis itu mereka lakukan Diduga karena Pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. bahwa didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya.

E.Zulpan menerangkan , bahwa kedua terduga pelaku yaitu Orang tua korban HAS (43) dan TAU (47) telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 03 September 2021.”Dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Hari ini, Sabtu 4 September 2021, lanjut E .Zulpan , dua terduga pelaku lainnya diantaranya kakek korban BA(70) dan Paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa. terang E Zulpan, Ahad (5/09/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan saat ini Korban Asmika Putri (6) masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kab .Gowa .dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Gowa. “Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan ,” terangnya.

E.Zulpan juga menerangkan langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi

Diakhir keterangannya, E. Zulpan menjelaskan bahwa terhadap para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40